RADARSOLO.COM – Dua orang korban penipuan orderan fiktif makanan dan takjil buka puasa di Masjid Sheikh Zayed telah bertemu Eko, yang tak lain merupakan pelaku penipuan. Bahkan Eko sempat mencium kaki Supodo salah satu korban yang merupakan mertua dari pelaku.
Hal ini dini diungkapkan Kalono, kuasa hukum kedua orang korban, kemarin (21/4). Di mana pelaku menyesal atas perbuatannya menipu Kusnadi Slamet Widodo dan Supodo.
Kalono mengatakan pasca mengetahui bahwa Eko diamankan aparat kepolisian, dua kliennya ini langsung mendatangi kantor Mapolresta Solo.
"Kami mendapat kabar dari penyidik (penangkapan pelaku). Kemudian klien kami langsung mendatangi satreskrim. Sudah saling bertemu, kemudian pelaku juga sudah minta maaf. Sampai mencium tangan dan kaki mertuanya, kemungkinan menyesal," tutur Kalono.
Apakah para korban akan mencabut laporan atau melanjutkan proses hukum? Kalono mengaku para korban menyerahkan kasus ini kepada penyidik untuk didalami. Apakah dalam kejadian ini korban mendapat keuntungan pribadi atau tidak.
"Untuk langkah selanjutnya kami masih menunggu dari penyidik. Biar diproses dulu, kan masih awal, masih didalami. Klien kami mintanya diteliti betul, Kusnadi dan Supodo inginnya uangnya kembali, karena uang yang digunakan untuk menyelesaikan pesanan itu keduanya sampai hutang," paparnya.
Eko menipu kedua orang tersebut dengan meminta dibuatkan 400 paket makanan dan takjil setiap harinya. Di mana paket buka puasa ini dikirimkan ke Masjid Sheikh Zayed selama 28 hari selama bulan puasa lalu.
"Karena statusnya Eko ini teman dari Kusnadi dan mantu dari Supodo, klien kami percaya-percaya saja. Jadi tidak ada kecurigaan sedikitpun awalnya," tuturnya.
Kecurigaan muncul, saat Kusnadi mencari pelaku untuk menagih uang pembayaran. Namun bukannya membayar Eko malah kabur.
"Sempat kabur sampai Wonogiri. Itu waktu hari Lebaran. Katanya mau menenangkan diri. Kemudian kita dapat info dari polisi kalau ditangkapnya di Ngawi," ujar Kalono.
Akibat perbuatan pelaku, kedua korban mengaku mengalami kerugian hingga Rp 960 juta. Kedua korban kini juga terlilit utang akibat perbuatan pelaku.
Diberitakan sebelumnya, orderan fiktif itu dilakukan oleh pelaku untuk menutupi rasa malu. Karena pelaku sempat sesumbar mendapatkan orderan untuk pengiriman takjil di Masjid Raya Sheikh Zayed Solo selama bulan puasa.
Agar makanan dari katering korban bisa masuk, pelaku sempat mengatakan kepada pengurus masjid jika makanan dan takjil itu merupakan sedekah dari hamba Allah.
Dari hasil penyidikan sementara, Meski para korban mengaku merugi hampir Rp 1 miliar, namun tidak ada keuntungan materiil yang didapatkan pelaku. Pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang Penipuan. (atn/nik)
Editor : Niko auglandy