RADARSOLO.COM-KPU Kota Solo mengurangi jumlah tempat pemungutan suara (TPS) pada Pilkada November 2024.
Diketahui, pada Pemilu 2024, jumlah TPS di Kota Solo sebanyak 1.773 titik. Sedangkan pada Pilkada hanya sebanyak 1.052 TPS.
"Karena dari bebanya lebih ringan. Pemilu kan lima surat suara, kalau Pilkada cuma dua, Pilgub dan Pilwalkot. Sehingga nantinya per TPS jumlah DPT (daftar pemilih tetap)-nya bisa 450 sampai 500 orang," tutur Ketua KPU Kota Solo Bambang Cristanto.
Adapun tahapan Pilkada yang telah dilakukan KPU Kota Solo yang membentuk Badan Adhoc, Senin (22/4/2024).
Dilanjutkan perekrutan panitian pemilih kecamatan (PPK) pada Selasa (23/4/2024) dengan jumlah pedaftar per kecamatan minimal 10 orang.
Berikutnya seleksi anggota panitia pemungutan suara (PPS) untuk tingkat kelurahan, serta anggota KPPS yang bertugas di TPS.
"Untuk kebutuhan KPPS berarti 7.364 orang, sedangkan petugas keamanan 2.104 orang. Terdiri dari satpol serta satlimnas di kelurahan dan kecamatan," jelas Bambang.
Sesuai arahan pemerintah pusat, anggota PPK dan PPS dilakukan rekrutmen ulang. Artinya, bagi anggota PPK dan PPS pada Pemilu 2024 yang ingin berpartisipasi dalam Pilkada harus mengikuti proses pendaftaran dan seleksi dari awal.
Adakah dari parpol maupun pihak lain yang menanyakan prosedur pendaftaran bakal calon wali kota dan wakil wali Kota Solo ke KPU Kota Solo? Bambang mengatakan belum ada satupun.
Ditambahkan Bambang, untuk pendaftaran calon independen, harus mengantongi dukungan sebesar 8,4 persen dari jumlah DPT di Kota Solo.
"Kami masih mengacu DPT pada Pemilu 2024 sebanyak 439.009 pemilih. Namun jumlahnya masih bisa berubah. Pemtakhiran data kami lakukan akhir bulan ini," pungkas Bambang. (atn/wa)
Editor : Tri Wahyu Cahyono