RADARSOLO.COM – Sidang kasus pencabulan yang dilakukan SK, 70, terhadap anak tirinya, GK, 21, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Selasa (14/5/2024).
Kubu terdakwa merasa ada kejanggalan dalam kasus ini. Mereka menduga ibu kandung korban, AS, 63, sekaligus pelapor telah melakukan eksploitasi anak.
Sidang pemeriksaan terdakwa kemarin dipimpin ketua majelis hakim Nur Yusni. Kuasa hukum terdaksa SK, Ary Sumarwono mengaku, ada tindak eksploitasi anak yang dilakukan AS. Eks Kapolsek Laweyan ini menyebut unsur tersebut, karena AS membiarkan terdakwa mencabuli GK.
Diketahui aksi pencabulan sudah berlangsung dalam kurun sembilan tahun.
“Jadi, AS ini membantu klien kami melakukan pencabulan,” tutur Ary saat ditemui usai sidang, Selasa (14/5/2024).
Ary menjelaskan, kejadian bermula saat SK menikah dengan AS, 2009 silam. SK berstatus duda, sedangkan AS janda anak satu. Saat itu korban masih berusia 7 tahun. Setelah itu, ketiganya tinggal bersama dalam satu rumah di Kecamatan Banjarsari.
“Selama tinggal serumah, mereka tidur satu kamar. Seiring berjalannya waktu, timbul hasrat birahi SK untuk mencabuli GK,” imbuh Ary.
Awalnya, AS sempat melarang. Namun setelah itu, lanjut Ary, malah menyetujui tindakan SK.
“Jadi setelah korban lulus SMP, ibu korban mengizinkan. Bahkan saat melakukan hubungan intim pertama kali, AS tahu dan meyiapkan alat kontrasepsi agar korban tidak hamil,” ujarnya.
Setelah itu, pencabulan terjadi berulang kali.
“(Pencabulan) terjadi karena antara korban, ibunya, dan terdakwa sama-sama ada harapan. Korban disekolahkan, dibelikan motor, dan handphone (HP). Sehingga pencabulan berlangsung sekitar 9 tahun,” papar Ary.
Kasus ini muncul setelah korban menikah. Terdakwa melarang korban dan suaminya tinggal di rumahnya. Sejak itu mereka sering cekcok, hingga terdakwa dilaporkan AS ke polisi. Lantaran kecewa motornya dijual untuk membayar hutang biaya pernikahan AS.
“Harapannya, penyidik membuka kembali dan menentapkan ibu kandung korban. Ikut duduk bersama terdakwa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tandas Ary. (atn/fer)
Editor : Niko auglandy