Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

Sebelum Sewa, Pengguna Jasa Transportasi Wisata Harus Jeli, Ini yang Harus Diperhatikan

Silvester Kurniawan • Senin, 20 Mei 2024 | 04:41 WIB
Bus pariwisata harus rutin uji KIR secara berkala
Bus pariwisata harus rutin uji KIR secara berkala

RADARSOLO.COM -- Tidak hanya penyedia jasa transportasi wisata yang perlu diawasi, konsumen pengguna jasa juga harus teliti sebelum memutuskan memilih sebuah biro perjalanan wisata. Bila dua hal ini berjalan baik maka bisa meminimalisasi potensi terjadinya kecelakaan di jalan.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Solo Taufiq Muhammad mengatakan, dishub sudah melakukan pengawasan rutin bagi kendaraan plat kuning.

“Regulasinya itu kan sudah ada untuk kendaraan plat kuning sampai bisa dinyatakan layak jalan. Setiap 6 bulan sekali harus cek kondisi fisik kendaraan (uji KIR). Aturan ini sudah baku karena ada 13 item yang dicek seperti uji rem, uji ban, dan lainya. Kota Solo pengujian sudah lengkap semuanya,” terang Taufiq.

Untuk antisipasi hal yang tidak diinginkan, dua kali dalam sebulan dishub rutin melakukan sosialisasi ke penyedia jasa layanan transportasi di Solo.

Kegiatan ini juga dilengkapi dengan giat pengecekan dan monitoring  melakukan ramcek minimal tiga kali dalam sebulan. Dishub bekerjasama dengan satlantas memberikan sanksi tilang pada pelaku usaha yang tidak tertib regulasi.

“Semua dikembalikan pada pelaku atau penyedia jasa transportasinya, khususnya dalam mematuhi aturan. Bahkan sebelum bus beroperasi kalau mau dicek ulang kami juga siap. Apalagi uji KIR dan sebagainya itu tidak dipungut biaya,” beber Taufiq.

Di lain sisi, Taufiq juga meminta kejelian dari konsumen dalam memilih layanan yang akan mereka pilih. Konsumen berhak meminta penyedia jasa untuk menunjukkan STNK, keterangan uji KIR yang masih berlaku, izin operasional (khusus bus pariwisata, Red), dan sejenisnya.

“Dan saat calon konsumen meminta keterangan ini penyedia layanan wajib memberikan informasi seterang-terangnya,” ujar dia. (ves/bun)

Editor : Kabun Triyatno
#kecelakaan #uji kir #dishub kota solo #bus #transportasi wisata