RADARSOLO.COM – Akibat nafsu yang tidak bisa ditahan, AAR,20, nekat melakukan aksi rudapaksa terhadap sepupunya sendiri berinisial LS,15, warga Kelurahan Purwosari, Kecamatan Laweyan, Kota Solo. Akibatnya, pria asal Kabuapten Nganjuk, Jawa Timur harus mendekam di jeruji besi.
Kasatreskrim Polresta Solo Kompol Ismanto Yuwono mengatakan, kasus ini terjadi pada Kamis (2/5) dini hari. Di mana saat itu pelaku menginap di rumah korban.
”Jadi sekitar sebulan lalu pelaku ini berkunjung ke rumah korban sekaligus menginap. Karena masih keluarga, tidak timbul kecuriaan baik dari korban maupun orang tuanya,” ujarnya.
Di saat korban sedang tidur di kamarnya, pelaku tiba-tiba masuk dan langsung melakukan aksi rudapaksa tersebut. Kasus ini terungkap setelah orang tua korban curiga dengan perubahan sikap korban. Baik di rumah maupun di sekolah. Di mana gadis ini lebih sering diam dan mengurung diri di kamar.
”Awalnya korban bungkam. Setelah sebulan, akhirnya baru cerita. Pelaku sendiri kami amankan di rumahnya di Nganjuk,” papar Ismanto.
Ismanto menjelaskan barang bukti yang disita berupa satu helai baju lengan pendek warna merah bermotif dan satu potong celana pendek warna merah muda bermotif. Pelaku dijerat Pasal 82 ayat (1)Jo Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang atau Pasal 6 Huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Tindak Pidana kekerasan Seksual.
”Untuk saat ini, selain fokus untuk menangani kasus hukumnya, kami juga menyiapkan tim untuk memulihkan korban dari rasa traumanya. Karena korban masih bersekolah, sehingga kejadian ini tidak meninggalkan trauma mendalam dan mengganguu studinya,” tandasnya. (atn/adi)
Editor : Adi Pras