Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan Photo

DPD PSI Solo Mau Klarifikasi soal Laporan Dugaan Korupsi Dana Bantuan Parpol, Kejaksaan Malah Bilang Begini

Antonius Christian • Senin, 10 Juni 2024 | 19:25 WIB
Kader PSI Solo usai melaporkan dugaan korupsi bantuan parpol ke Kejari Solo belum lama ini. (A CHRISTIAN/RADAR SOLO)
Kader PSI Solo usai melaporkan dugaan korupsi bantuan parpol ke Kejari Solo belum lama ini. (A CHRISTIAN/RADAR SOLO)

RADARSOLO.COM - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kota Solo harus gigit jari untuk bertemu Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo untuk klarifikasi laporan dugaan tindak pidana korupsi dari kadernya. Sebab! kejaksaan memiliki mekanisme dalam proses pemeriksaan.

Hal ini ditegaskan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Surakarta D.B Susanto Senin (10/6) kemarin. Dia menuturkan, saat ini berkas laporan dugaan korupsi yang diserahkan sejumlah kader PSI beberapa waktu lalu dalam proses penelitian.

"Karena laporan masih kami proses maka tidak bisa kami ungkapkan ke publik dulu. Karena kami masih mengumpulak bahan dan keterengan. Kalau sudah pada tahap penyidikan, baru bisa. Ini masih penyelidikan," papar Susanto.

Diungkapkan Susanto, langkah ke kepan pihaknya akan berkoodinasi lebih lanjut dengan aparat pengawasan intern prmerintah (APIP). Mengingat dana yang diduga diselewengkan ini merupakan hibah dari Pemerintah Kota (Pemkot) Solo dalam hal ini Kesbangpol Kota Solo kepada DPD PSI Solo.

"Ini kan sudah dari 2019 (pemberian hibah). Kami ingin tahu ini sudah dilakukan pemeriksaan belum sama inspektorat. Bukan terkait nilainya ya. Cuma kami wajib tahu seperti apa pengawasannya dan sampai mana," urainya.

Soal keinginan pihak terlapor yang akan melakukan klarifikasi sebelum adanya surat panggilan, Susanto menegaskan bila hal tersebut tidak bisa.

"Kami ada mekanisme sendiri. Kalau mau klarifikasi ada saatnya, yaitu pada saat kami melayangkan surat panggilan," ujarnya.

Sementara itu Kuasa Hukum Pelapor Argo Triyunanto Nugroho berpendapat bila keinginan para pelapor itu merupakan hak mereka. Tinggal bagaimana sikap dari Kejari Solo.

"Yang jelas kami sudah audiensi dengan kepala Kejari Solo, bahwa laporan kami sudah diterima, dan kasus akan tetap diproses," ujarnya.

Terkait perkembangan kasus sendiri, Argo mengaku belum mendapat informasi lebih dari kejaksaan. Pihaknya terus berkomuniasi dengan kejaksaan.

"Info update kami belum tahu. Cuma pak Kajari matur, memang butuh proses, masak mi instan saja perlu dimasak, kami terima pandangan tersebut," tuturnya.

Lebih lanjut, Argo juga menyikapi perihal pernyataan DPD PSI Solo yang mendapat predikat WTP dalam laporan keuangan partai. Argo mengatakan, kalau predikat itu bukan jaminan tidak terjadi tindak pidana korupsi.

Baca Juga: Gibran Bagikan Buku Bergambar Jan Ethes, Kena Cibir Disorot Anggota DPRD Solo: Itu Pakai APBD, CSR, atau Uang Pribadi

"Karena yang dikumpulkan di BPK itu bukti formil, syarat formil untuk sebuah kegiatan," tutur dia.

"Akan tetapi kalau dipidana itu kan yang akan dibuktikan materialya. Apakah kegiatan dilaksanakan atau tidak, apalagi pada itu saat Covid. Jadi WTP itu tidak menjadi ukuran untuk tidak terjadi korupsi" pungkas Argo. (atn/bun)

Editor : Kabun Triyatno
#psi kota solo #kejari solo #dugaan korupsi