Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

Nekat Edarkan Sabu-Sabu Demi Iming-Iming Duit Jutaan Rupiah, Wanita Asal Grogol, Sukoharjo ini Ditangkap Polisi

Antonius Christian • Senin, 17 Juni 2024 | 22:02 WIB
Satresnarkoba Polresta Surakarta gelar rilis penangkapan pengedar sabu-sabu.
Satresnarkoba Polresta Surakarta gelar rilis penangkapan pengedar sabu-sabu.

RADARSOLO.COM - Iming-iming upah jutaan rupiah, WN,48, warga Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo ini nekat menjadi pengedar sabu di wilayah Kota Solo.

Akibatnya, dia harus berurusan dengan aparat penegak hukum. Wanita ini sendiri diamankan petugas dari rumahnya.

Kasat Resnarkoba Kompol Edi Hartono mengatakan penangkapan terhadap tersangka sediri terjadi pada Sabtu (17/6/2024) lalu.

Dimana awalnya petugas mendapat informasi dari salah seorang warga terkait peredaran narkoba jenis sabu diwilayah Laweyan.

"Kemudian tim melakukan penyelidikan di titik tempat pelaku menanam sabu. Kemudian kita mendapatkan ciri-ciri pelaku. Setelah dilakukan pedalaman, ternyata wanita ini merupakan warga Grogol, dan kita langsung bergerak ke alamat rumah dari tersangka," urai Edi.

Setibanya dirumah, polisi langsung menggerebek rumah dari pelaku. Didalam rumah tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barnag bukti.

Edi mengurai temuan tersebut antara lain 6 paket sabu didalam plastik klip, 1 buah timbangan digital, 4 buah plastik klip, 1 buah lakban, 1 buah kotak plastik dan 1 unit handphone merk Infinix warna putih.

Dari hasil pemeriksaan sementara, sabu yang diedarkan WN tersebut didapat dari R (dalam lidik) pada awal bulan lalu.

Dimana R ini memerintahkan WN untuk mengedarkan sabu-sabu di wilayah Kota Bengawan.

"WN ini akan mendapat upah sebesar Rp 6 juta apabila sabu tersebut sudah habis. Mereka komunikasi lewat WA, sedang kita lakukan pelacakan," tutur dia.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kita bawa ke Mako Sat Resnarkoba Polresta Surakarta beserta barang buktinya guna proses penyidikan lebih lanjut," tegasnya.

Pelaku sendiri akan dikenakan tindak pidana primair tanpa hak atau melawan hukum menerima, menyerahkan atau menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I ( satu ) subsidair memiliki, menyimpan atau menguasai Narkotika golongan I ( satu ) sebagaimana dimaksud dalam Pasal Primair 114 ayat (2) Subsidair 112 ayat (2), Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika. (atn)

Editor : Damianus Bram
#sabu #sabu-sabu #polresta surakarta #narkoba #Pengedar