RADARSOLO.COM - BPJS Kesehatan Solo menerima sejumlah aduan mengenai standar pelayanan fasilitas kesehatan dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Sikap petugas atau tenaga kesehatan yang tidak ramah menjadi salah satu aduan yang kerap disampaikan masyarakat.
Kabag Mutu Layanan Fasilitas Kesehatan BPJS Kesehatan Solo Asri Wulandari menyebut, sekira 60 aduan mengenai sikap tersebut telah diterimanya.
Ini laporan hingga pertengahan tahun ini. Di mana tahun lalu, ada sebanyak 1.688 aduan serupa juga diterima BPJS Kesehatan secara nasional.
"Perbedaan sikap inilah yang ternyata beberapa kali terjadi kepada peserta saat melakukan pendaftaran di faskes. Yang memang perlu diperbaiki untuk menjaga citra standar pelayanan kesehatan bagi masyarakat," terang Asri saat media gathering, Selasa (25/6/2024).
Asri mengatakan, dia terus berkomitmen meningkatkan mutu pelayanan program JKN guna memberi kenyamanan pelayanan kepada masyarakat.
Salah satunya melalui inovasi. Diantaranya Antrian Online yang terintegrasi Mobile JKN dan fasilitas kesehatan. Untuk memberikan kepastian layanan dan mengurangi antrean peserta di fasilitas kesehatan.
Selain itu, inovasi SiBLing (Supervisi, Buktikan, dan Lihat Langsung), yang bertujuan untuk mengetahui fakta sesungguhnya layanan faskes kepada peserta JKN.
"SiBLing mengacu pada kewajiban Faskes dalam perjanjian kerja sama. Inovasi ini kami lakukan dengan rutin datang ke seluruh Faskes kami setiap bulannya," terang Asri.
Inovasi E-Contract juga dibuat sebagai bentuk perjanjian kerja sama antara BPJS Kesehatan dan Faskes melalui sistem elektronik. Tujuannya memberikan kemudahan bagi kedua belah pihak, serta mendukung efisiensi proses bisnis.
Rating faskes sebagai luaran penilaian juga dibentuk untuk memberi ruang peserta JKN yang berkunjung ke faskes dalam memberikan kesan pesannya. Rating ditampilkan dalam bentuk skor bintang yang juga akan muncul pada aplikasi JKN Mobile.
Selanjutnya, ada simplifikasi layanan yang dapat bermanfaat bagi pasien hemofilia dan thalasemia. Berupa perpanjangan rujukan rutin dilakukan melaluI aplikasi V- Claim di rumah sakit, sehingga peserta tidak perlu kembali ke FKTP (puskesmas/klinik). Selain itu, juga ada Iterasi Peresepan Obat bagi peserta JKN yang memiliki penyakit kronis.
"Kemudian, kami juga memiliki inovasi telekonsultasi, sebagai upaya untuk meningkatkan akses peserta terhadap pelayanan kesehatan di FKTP. Peserta dapat melakukan konsultasi kepada dokter melalui mobile JKN," tukas Asri. (ul/nik)
Editor : Niko auglandy