RADARSOLO.COM - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka memperingatkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkot Solo agar tidak terlibat dalam judi online. Wakil presiden terpilih ini menegaskan akan mengambil tindakan tegas jika ada ASN yang terlibat.
Fenomena judi online belakangan ini menarik perhatian publik Indonesia. Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) mendorong pemerintah daerah memperkuat mitigasi terhadap judi online.
"Nanti kami tindak lanjuti lagi. Kalau ada yang ketahuan, laporkan ke saya," terang Gibran usai rapat paripurna di DPRD Kota Solo, Jumat (28/6) sore.
Selain membuka kesempatan agar semua pihak melaporkan jika ada yang terlibat, Gibran memastikan akan memberikan sanksi tegas kepada ASN yang terlibat judi online. Upaya penguatan dan pencegahan terus digalakkan.
"Jangan sampai terjadi hal-hal seperti itu (ASN terlibat judi online)," kata Gibran.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Solo, Dwi Ariyatno, menegaskan bahwa judi adalah pelanggaran, baik online maupun offline. Pihaknya akan menindak tegas jika ada laporan terkait pelanggaran yang dilakukan ASN.
"Kami memang tidak secara proaktif karena sifatnya hanya imbauan. Tapi biasanya akan terlihat pada kinerjanya yang menurun," jelas Dwi. Upaya preventif juga diupayakan dengan sosialisasi dan pengarahan kepada ASN akan bahaya judi online.
Penindakan dan penegakan aturan sudah diatur sesuai PP 53/2010 tentang Disiplin PNS. "Prinsipnya, apapun kewajiban yang tidak dilakukan atau larangan yang dilanggar tentu ada konsekuensinya," terang Dwi.
Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan banyak ASN terjerat judi online. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas menyiapkan sanksi tegas bagi ASN yang terlibat judi online.
"Kemenpan RB akan memberikan sanksi tegas untuk mendorong seluruh kementerian lembaga bagi mereka yang terlibat perjudian online," ujar Anas di sela kunjungannya ke Ngawi untuk meresmikan gedung Mal Pelayanan Publik (MPP), Kamis (27/6). (ves/bun)
Editor : Kabun Triyatno