Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

BPKAD Kota Surakarta Pastikan Nihil Kebocoran Pajak-Pajak Pusat

Silvester Kurniawan • Rabu, 3 Juli 2024 | 05:35 WIB
Dari kiri, Kepala KPPN Kota Surakarta Eko Budianto, Kuasa BUD BPKAD Kota Surakarta Keni Yalesti P, Kepala BPKAD Kota Surakarta Sri Hastuti, dan Kepala Seksi Pengawasan II KPP Pratama Surakarta.
Dari kiri, Kepala KPPN Kota Surakarta Eko Budianto, Kuasa BUD BPKAD Kota Surakarta Keni Yalesti P, Kepala BPKAD Kota Surakarta Sri Hastuti, dan Kepala Seksi Pengawasan II KPP Pratama Surakarta.

RADARSOLO.COM - Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Surakarta mendapatkan apresiasi tinggi dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kota Surakarta.

Ini berkaitan dengan tertib administrasi dalam pelaporan dan penyetoran pajak-pajak pusat.

Komitmen yang baik itu diharapkan mampu mengurangi potensi kebocoran pajak-pajak pusat yang dilakukan oleh Pemkot Surakarta.

Kepala BPKAD Kota Surakarta Sri Hastuti mengungkapkan, dia terus menjalin sinergitas dengan KPP Pratama maupun KPPN Kota Surakarta.

Terutama terkait pemungutan dan penyetoran pajak-pajak pusat yang dibayarkan atas beban APBN Tahun Anggaran 2024.

Jenis perpajakan yang dimaksud dalam hal ini adalah Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Mulai dari PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh 23, PPh 24 ayat 2, dan PPN.

“Kegiatan ini bentuk sinergitas dan pelaporan pajak-pajak pusat yang dipungut oleh Pemkot Surakarta,” ujar Sri Hastuti usai rekonsiliasi pajak-pajak pusat bersama KPP Pratama dan KPPN Kota Surakarta di Kantor BPKAD Kota Surakarta, Selasa (2/7/2024).

“Tepatnya dari seluruh bendaharawan yang ada di lingkungan pemkot ke rekening kas umum negara (RKUN),” lanjut dia.

Sampai semester I Juni 2024, kata Sri Hastuti, tidak ada tunggakan maupun sisa yang harus dilaporkan. Artinya seluruh kewajiban sudah dilakukan.

Sebelum melakukan rekonsiliasi tersebut, terlebih dahulu BPKAD akan meneliti laporan-laporan yang masuk dari para bendahara di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).

Di sini BPKAD melakukan peran penting dalam meneliti laporan tersebut guna memastikan tidak ada setoran pajak yang terlewat.

Baca Juga: Aset Milik Pemkot Solo Bisa Dimanfaatkan Masyarakat dan Perusahaan Swasta, Begini Penjelasan Plt Kepala BPKAD Kota Surakarta

Konsistensi itu yang diapresiasi oleh KPP Pratama dan KPPN Kota Surakarta terkait pelaporan pajak-pajak pusat tersebut.

“Ada berita acara, sebagai bukti bahwa Pemkot Surakarta, KPP Pratama dan KPPN sudah melaksanakan masing-masing tugasnya,” ujar Sri Hastuti.

Pemerintah daerah sebagai pemungut dan penyetor pajak melaporkan ke KPP Pratama selaku pengelola pajak pusat.

Serta KPPN selaku pembina terkait perpajakan. Itu guna melakukan pengecekan terkait laporan tersebut.

“Saat ini seluruh pajak yang jadi kewajiban pemerintah kota bisa terlaksana dan disetorkan seluruhnya,” ucap Sri Hastuti.

Kepala BPKAD Kota Surakarta Sri Hastuti (kiri) dan Kepala KPPN Kota Surakarta Eko Budianto.
Kepala BPKAD Kota Surakarta Sri Hastuti (kiri) dan Kepala KPPN Kota Surakarta Eko Budianto.

Kepala Seksi Pengawasan II KPP Pratama Surakarta Gofar Ismail mengapresiasi konsistensi Pemkot Surakarta dalam kegiatan rekonsiliasi tersebut.

Bersama KPPN, KPP Pratama akan melakukan pengecekan terhadap pajak-pajak yang sudah dibayarkan.

Ini penting dilakukan untuk mengantisipasi potensi kebocoran. Seperti lupa dalam penyetoran pajak dan sejenisnya.

“Pemkot Surakarta selalu tepat dalam pelaporan pajak dan selalu berkomitmen jadi yang pertama dalam rekonsiliasi itu. Ini harus terus dimaksimalkan agar rekon di akhir tahun tetap baik,” ujar Gofar.

Kepala KPPN Kota Surakarta Eko Budianto melihat keseriusan Pemkot Surakarta melalui BPKAD terkait penyetoran pajak-pajak besar tersebut.

Dia berharap komitmen ini bisa terus dipertahankan. Sembari terus melakukan edukasi terhadap mitra kerja agar kesadaran membayar pajak terus meningkat.

Kendati demikian, Eko berharap BPKAD Kota Surakarta bisa menyelami fenomena PPh dan PPN yang mengalami penurunan dari periode ke periode tertentu.

Kuasa BUD BPKAD Kota Surakarta Keni Yalesti Beri Usulan
Kuasa BUD BPKAD Kota Surakarta Keni Yalesti Beri Usulan

“Pajak penghasilan dan PPN dari periode ke periode agak menurun. Ini perlu digali mengapa terus menurun,” ucap Eko.

“Yang perlu ditekankan, pajak adalah sumber pemasukan negara yang nantinya diterima manfaatnya oleh masyarakat melalui transfer daerah,” pungkasnya. (ves/nik)

Editor : Tri Wahyu Cahyono
#Pajak #nihil kebocoran #BPKAD Kota Surakarta