RADARSOLO.COM - Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) tengah dirundung kasus pelecehan seksual yang melibatkan seorang dosen dan mahasiswi.
Wakil Rektor IV Bidang SDM, Al Islam Kemuhamadiyahan (AIK), dan Sistem Informasi UMS Prof. Dr. dr. Em Sutrisna akhirnya memberikan penjelasan lengkap mengenai langkah yang diambil oleh pihak kampus.
"Kami sangat prihatin ya ada kasus mencuat seperti itu. Kenapa prihatin ya karena kita kampus yang menerapkan nilai-nilai Islami," ujar Em Sutrisna, Selasa, (9/7/2024).
"Disini ada namanya catur dharma, dosen tugasnya mengajar, meneliti, pengabdian, dan menerpkan nilai-nilai al Islam Kemuhamadiyahan. Sehingga begitu ada kasus ini, waduh, sangat berat," imbuhnya.
Menurut Sutrisna, UMS telah memiliki regulasi ketat terkait bimbingan akademik yang tidak memperbolehkan pertemuan di luar kampus, terutama di rumah atau di tempat yang tidak semestinya.
"Itu kesalahan yang pertama, jelas adanya bimbingan di luar kampus adalah kesalahan," jelasnya.
Sutrisna juga menekankan bahwa proses pemeriksaan akan dilakukan secara transparan dan adil.
"Kita punya komite disiplin untuk dosen yang anggotanya terdiri dari rektorat dan Badan Pembina Harian. Semua orang yang diperkirakan tahu dan terlibat akan dimintai keterangan, tapi dalam waktu yang terpisah agar mahasiswi bisa bebas mengutarakan apa yang mereka alami tanpa perlu takut," jelasnya.
Sutrisna menegaskan bahwa mahasiswi yang terlibat akan mendapatkan perlindungan penuh dari pihak kampus.
"Kami ingin memastikan bahwa mahasiswa dalam perlindungan. Insya Allah, mereka tidak akan dirugikan. Kalau itu benar, tidak akan memberikan dampak pada bimbingan skripsi dan sebagainya. Insya Allah kita jamin seperti itu ya."
Terkait sanksi, Sutrisna menyatakan bahwa keputusan akhir akan ditentukan oleh komite disiplin setelah seluruh proses klarifikasi dan pemeriksaan selesai.
Sutrisna menyebut, pihak yang diadukan telah diklarifikasi dan dipanggil mulai dari tingkat prodi hingga tingkat fakultas.
Lalu fakultas membuat surat ke rektorat. Selanjutnya, rektor akan meninjau hasil berita acara tersebut dan memutuskan apakah akan langsung memberikan sanksi atau melanjutkannya ke sidang komite disiplin.
"Sanksi sementara yang saat ini sudah dilakukan adalah dosen tersebut tidak lagi membimbing atau menguji skripsi, tesis, maupun disertasi. Mahasiswa tidak perlu takut karena mereka akan dibimbing oleh dosen lain," bebernya.
Selain itu, Sutrisna menyebut bahwa UMS memiliki banyak aturan termasuk program Health Promoting University yang mendukung kesehatan mental mahasiswa, termasuk divisi anti-perundungan dan anti-pelecehan seksual.
"Kita punya divisi pencegahan anti-pelecehan seksual dan student mental well-being health untuk mahasiswa yang memiliki trauma psikologis akibat kasus seperti ini," imbuhnya.
Sutrisna memastikan bahwa semua informasi yang masuk akan ditangani oleh tim komite disiplin.
"Semua informasi yang masuk akan didalami oleh tim disiplin. Jika ada informasi tambahan, silakan sampaikan ke tim komite disiplin."
Terkait profil terduga pelaku, Sutrisna masih enggan menyebut secara gamblang.
"Saya belum bisa mengatakan itu ya karena sekali lagi saya berpatokan pada praduga tidak bersalah dan cover both side. Biar nanti komite disiplin yang mendalami ya," katanya.
Pihak kampus berjanji untuk transparan dan adil dalam menangani kasus ini, serta memastikan bahwa tidak ada yang ditutup-tutupi.
"Yang salah kita proses salah, yang benar tetap harus kita pulihkan namanya," tutup Sutrisna. (dam)
Editor : Damianus Bram