Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

Tiga Kali Peringatan Satpol PP Diabaikan, PKL Liar di Kota Solo Ini Harus Alami Kenyataan Pahit

Silvester Kurniawan • Senin, 15 Juli 2024 | 04:48 WIB
Satpol PP Kota Solo tertibkan PKL liar.
Satpol PP Kota Solo tertibkan PKL liar.

RADARSOLO.COM – Belasan lapak pedagang kaki lima (PKL) liar di Jalan Monginsidi dan Jalan Ahmad Yani ditertibkan Satpol PP Kota Solo. Penertiban itu dilakukan mengingat kawasan tersebut sudah pernah disterilkan dari keberadaan PKL beberapa tahun lalu.

Kepala Satpol PP Kota Solo Didik Anggono mengungkapkan, penertiban dengan melibatkan tim gabungan dari dinas perdagangan hingga TNI-Polri itu dilakukan dalam rangka penegakan aturan tentang tata kelola pedagang kaki lima di Kota Solo. Termasuk melalui Perwali 17B/2012 tentang waktu berjualan yang hanya mengizinkan operasional PKL mulai pukul 17.00 – 05.00 WIB.

“Jalan Monginsidi dan area yang ditertibkan itu sejatinya memang harus bebas PKL pada siang hari. Tapi kalau jualannya malam hari ya silakan, yang penting pagi harus bersih. Jadi bongkar pasang, tidak boleh dengan bangunan atau perlengkapan yang ditinggal di lokasi,” kata dia, Minggu (14/7/2024).

Dalam kegiatan kala itu sedikitnya ada 11 PKL yang ditertibkan oleh petugas gabungan. Mereka tersebar di sejumlah kewilayahan berbeda mulai dari Kelurahan Tegalharjo hingga Kelurahan Kepatihan Kulon. Ada beragam jenis pedagang seperti pedagang makanan, jasa poles kaca mobil, angkirngan, jasa pembuatan kunci, dan sebagainya.

“Jadi yang ditertibkan ini dari Simpang Panggung ke barat sampai SMA Negeri 1 Surakarta. Dulu kawasan itu sudah ditertibkan, tapi ternyata muncul lagi. Sebetulnya petugas sudah sering mengingatkan, khususnya agar tidak meninggalkan lapak dagangan di lokasi, tapi karena tidak diindahkan akhirnya kita tertibkan,” papar Didik Anggono.

Sebelum upaya penertiban, Satpol PP Kota Solo pernah melayangkan sejumla peringatan pada pedagang terkait. Mulai dari teguran dan peringatan lisan hingga pelayangan surat peringatan sebanyak tiga kali. Namun karena dirasa tidak mendapatkan respon sesuai yang diharapkan, pihaknya bersama tim gabungan melakukan upaya penertiban seperti yang dilakukan Jumat lalu.

“Ada beberapa yang kita bongkar lapaknya, ada juga satu gerobak yang kita amankan ke kantor Satpol PP. Ada juga beberapa pedagang yang minta waktu untuk membereskan lapaknya sendiri-sendiri,” papar Didik Anggono. (ves/bun)

Editor : Kabun Triyatno
#perwali #satpol pp kota solo #PKL Liar