Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

Pengin Kaesang Maju Pilkada Solo, Adik Almas Tsaqqibbirru Kembali Ajukan Gugatan Batas Usia di UU PIlkada

Antonius Christian • Selasa, 16 Juli 2024 | 00:27 WIB
Arif Sahudi, pengacara Arkaan Wahyu bersama Sigit N Sudibyanto ajukan gugatan UU Pilkada. (A Christian/Radar Solo)
Arif Sahudi, pengacara Arkaan Wahyu bersama Sigit N Sudibyanto ajukan gugatan UU Pilkada. (A Christian/Radar Solo)

RADARSOLO.COM - Uji materi atau judicial review terhadap Undang-Undang Pilkada kembali dilayangkan mahasiswa dari Kota Solo Ke Makamah Konstitusi (MK).

Kali ini gugatan dilayangkan Arkaan Wahyu, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo serta , salah seorang pengacara asal Kota Bengawan.

Uji materi UU No 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota ini menyoroti pasal 7 ayat 2 yang mengatur terkait umur para calon yang akan bertarung pada pilkada.

Akraan i merupakan adik dari Almas Tsaqqibirru, pemohon uji materi batas usia calon presiden-wakil presiden yang disetujui MK. Atas putusan ini akhirnya Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka bisa dicalonkan menjadi cawapres hingga terpilih menjadi wapres pada Pemilu 2024.

Kuasa hukum Arkaan, Arif Sahudi mengatakan, alasan pemohonan ini tetang mekanisme batas usia paling rendah 30 tahun untuk gubernur dan 25 tahun untuk calon wakil gubernur, wali kota dan wakil wali kota, serta bupati dan wakil bupati.

"Permohonan ini lebih pada pemaknaan pasal. Kapan batas usia tersebut dihitung? Untuk Sigit mengajukan sejak pendaftaran, sesuai PKPU lama. Sedangkan Arkaan ditentukan sejak penetapan calon. Ini berbeda dengan yang baru saja dilakukan Partai Garuda," tutur Arif.

Arif mengatakan, alasan uji materi ini secara politik agar Kaesang Pangarep mencalonkan diri di Pilkada Solo. Sehingga tidak bisa mencalonkan diri sebagia gubernur, baik di DKI Jakarta maupun Jawa Tengah seperti yang digembar-gemborkan beberapa waktu terakhir.

"Jadi biar jadi wali kota dulu.Agar Kaesang belajar dari wali kota, tidak ujug-ujug jadi gubernur, karena belum ada pengalaman secara politik," beber Arief.

"Melihat usia Kaesang sekarang, bila uji materi ini dikabulkan, maka dia hanya bisa mendaftar jadi wali kota. Sebab, dihitung sejak penetapan," ujarnya.

Disinggung soal PKPU yang menghiutung batas usia calon adalah 30 tahun per 31 Desember 2024, seperti yang diajukan Partai Garuda apakah masih kurang cukup? Arif mengatakan kalau konteks uji materi dari Partai Garuda adalah PKPU. Sedangkan ini yang digugat UU Pilkada.

"Karena di UU tidak menghitung secara detail, per kapan dihitungnya. Untuk PKPU lama dihitung sejak pendaftaran, padahal Gibran kemarin sejak penetapan. Sedangkan Partai Garuda dihitung saat pelantikan. Ini kan beda-beda. Jadi kami ingin ada kepastian hukum di Indonesia ini," urainya.

Arif meminta agar uji coba ini dipercepat. Seperti halnya proses uji materi PKPU yang diajukan Partai Garuda ke Makamah Agung (MA).

"Bila ini dikabulkan, perlu ada perubahan PKPU, dan ini tidak masalah," ujarnya.

Sementara itu, Sigit mengaku alasan dia melakukan uji materi ini karena dia juga berniat mendaftarkan diri sebagai calon gubernur Jateng.

"Dan Kaesang kan juga sering dicalonkankan. Padahal secara hukum belum jelas, berlakunya kapan batas usia ini. Makanya ketidakpastian hukum ini harus kita uji, harus ada kepastian," ujarnya,

"Sehingga tututuan saya 30 tahun pada saat pendaftaran sebagai calon gubernur. Pertimbanganya, karena Kaesang belum 30 tahun saat pendaftaran, sehingga tidak bisa mencalonkan diri. Kalau bisa, secara politik pasti itu ada privilege," ujar dia. (atn/bun)

Editor : Kabun Triyatno
#judicial review #uu pilkada #mahkamah konstitusi