RADARSOLO.COM - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKSDM) Kota Solo angkat bicara soal desakan dari DPRD Solo untuk memberikan sanksi kepada bakal calon bupati Boyolali Agus Irawan.
BPKSDM Kota Solo menilai, pemberian rekomendasi atau surat tugas dari PSI ke Agus Irawan yang berstatus ASN pemkot itu dinilai tidak melanggar aturan. Sebab, Agus sudah megajukan cuti di luar tanggungan negara (CLTN).
Kepala BKPSDM Kota Solo Dwi Ariyatno mengatakan, ASN yang diusulkan, dicalonkan, atau mencalonkan diri untuk mengikuti pilkada wajib berstatus CLTN.
“Saat ini dia (Agus Irawan) sudah berstatus CLTN,” ujar Kepala BKPSDM Kota Surakata, Dwi Ariyatno, Selasa (23/7).
Dengan status CLTN itu, yang bersangkutan diperbolehkan untuk melakukan berbagai hal yang bermuatan politk seperti pendekatan dan sosialisasi, bahkan mulai menghimpun dukungan dari partai politik maupun masyarakat untuk pilkada. Hal ini berbeda jika ASN tersebut diwajibkan masuk menjadi anggota partai.
“Yang tidak boleh dilakukan dalam status CLTN adalah ditetapkan sebagai anggota partai politik atau diangkat sebagai pengurus. Jika kondisinya seperti itu mau dicalonkan atau mencalonkan maka harus mundur dari ASN,” papar dia.
Status CLTN ini diperbolehkan sampai ke tahap penetapan bakal calon pilkada oleh KPU. Setelah ASN dinyatakan memenuhi syarat dan resmi ditetapkan sebagai calon maka dia harus mundur dari ASN. (ves/bun)
Editor : Kabun Triyatno