Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan

Sering Terjadi Kasus Kecelakaan, PT KAI Tutup Empat Perlintasan Sebidang di Solo Raya, Ini Lokasinya

Maulida Afifa Tri Fahyani • Jumat, 2 Agustus 2024 | 03:21 WIB
Perlintasan sebidang kereta api sudah ditutup demi keamanan. (Maulida Afifa/Radar Solo)
Perlintasan sebidang kereta api sudah ditutup demi keamanan. (Maulida Afifa/Radar Solo)

RADARSOLO.COM – Kasus kecelakan rawan terjadi di perlintasan sebidang. Agar korban tidak terus bertambah, KAI Daop 6 Jogjakarta bakal menutup empat perlintasan sebidang.

Manager Humas Daop 6 Jogjakarta Krisbiyantoro mengatakan, sejak awal Januari hingga Juli , KAI telah menutup  empat perlintasan sebidang di Solo Raya dan Jogjakarta.

Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 pasal 2, perlintasan sebidang dimaksud ialah yang tidak memiliki nomor JPL, tidak dijaga, dan/atau tidak berpintu yang lebarnya kurang dari 2 m harus ditutup atau dilakukan normalisasi jalur kereta api.

"Sementara selama periode 2022 sampai Juni 2024, daop 6 telah menutup perlintasan sebidang liar dan rawan sebanyak 19 titik," kata Krisbiyantoro, Kamis (1/8).

Krisbiyantoro menyebut, daop 6 terus berupaya menutup perlintasan sebidang yang tidak memenuhi regulasi. Sebab, perlintasan sebidang menjadi salah satu titik rawan terjadi kecelakaan lalu lintas.

"Sebelum pelaksanaan penutupan, daop 6 telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat sekitarnya," ujar Krisbiyantoro.

Upaya penutupan perlintasan sebidang ilegal ini sejalan dengan aturan pada UU No:23 /2007 tentang Perkeretaapian, UU No: 22 /2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 pasal 5 dan 6.

Menurut Krisbiyantoro, keberadaan perlintasan sebidang ada di sebagian tempat melewati pemukiman warga dan daerah industri, sehingga rawan terjadi kecelakaan temperan.

Terlihat dalam kurun dua tahun terakhir, sebanyak 34 kecelakaan terjadi di perlintasan sebidang jalur kereta api.

"Dari jumlah tersebut, 17 diantaranya merenggut korban manusia sebanyak tujuh korban meninggal dunia, lima korban luka berat, dan lima korban luka ringan," urainya.

Krisbiyantoro menjelaskan, kecelakaan di perlintasan sebidang kereta api dapat menimbulkan korban, baik luka ringan, luka berat, hingga meninggal dunia.

Selain itu, berpotensi merusak lokomotif, kereta, dan gerbong. Serta prasarana kereta api, seperti rel, bantalan, jembatan, dan alat persinyalan.

"Gangguan perjalanan kereta api dan pelayanan juga bisa terhambat jika terjadi kecelakan, membuat keterlambatan kereta api, penumpukan penumpang, pengalihan ke moda transportasi lain (overstappen)," jelasnya.

Daop 6 juga terus melakukan sosialisasi keselamatan secara langsung di perlintasan sebidang, sekolah, maupun masyarakat.  Selain itu, mengusulkan pembuatan perlintasan tidak sebidang kepada pemerintah yaitu dengan membangun flyover atau underpass, serta melakukan perawatan dan perbaikan peralatan di perlintasan sebidang.   

Pada saat ini, pihaknya mencatat ada 301 titik perlintasan sebidang yang terdiri dari titik perlintasan terjaga sebanyak 138 (46 persen) dan titik perlintasan yang tidak terjaga sebanyak 163 (54 persen).

Adapun empat perlintasan yang telah ditutup Daop 6 adalah di jalan Keblokan (Wonorigi), Keten (Sragen), Kanggan (Purworejo), dan Waru (Karanganyar).

"Kami harap seluruh unsur masyarakat dan pemerintah bersama-sama peduli terhadap keselamatan di perlintasan sebidang. Diimbau untuk selalu berhati-hati dan mematuhi seluruh rambu-rambu yang ada saat berkendara melintas perlintasan sebidang kereta api," ujar dia. (ul/bun)

Editor : Kabun Triyatno
#kecelakaan #kai #perlintasan sebidang