RADARSOLO.COM – Internal Keraton Solo seakan tak pernah lepas dari yang namanya polemik.
Teranyar, Pengadilan Negeri (PN) Solo melakukan eksekusi di Keraton Solo, Kamis (8/8/2024).
Eksekusi ini menindaklanjuti gugatan yang dilayangkan keluarga Paku Buwono (PB) XIII, dalam hal ini keponakan dan cucunya.
Juru sita PN Solo Sumardji dalam membacakan berita acara eksekusi menjelaskan, eksekusi ini adalah perintah undang-undang untuk membuka pintu Kori Kamandungan.
Diketahui pintu Kori Kamandungan merupakan pintu utama untuk masuk ke dalam Keraton Solo.
Eksekusi berdasarkan perkara Nomor 13/PEN.PDT/KES/2023/PN SKT Jo Nomor 87/Pdt.G/2019/PN.Skt Jo Nomor 545/Pdt/2020/PT.Smg Jo Nomor 1950 K/Pdt/2022.
Pihak yang berperkara antara lain BRA Salindri Kusumo, BRM Parikisit Suryo Rusino, BRay Lung ayu, BRM Yudistra Rahmad Saputro, dan BRM Bambang Suryo Cahyono.
Mereka menggugat PB XIII, Kemendagri dan Mahamenteri Keraton Solo KGPHPA Tedjowulan.
Sumarji membacakan putusan majelis hakim PN Solo Nomor 87/Pdt.G/2019/PN.Skt yang menerima esepsi dari tergugat.
Majelis hakim menyatakan, gugatan para penggugat tidak diterima.
Kemudian pada tingkat banding di Pengadian Tinggi (PT) Semarang dengan putusan Nomor 545/Pdt/2020/PT.Smg menyatakan, banding dari Salindri Cs diterima.
Kemudian diperkuat dengan putusan kasasi dari Makamah Agung (MA) Nomor 1950 K/Pdt/2022 pada Agustus 2022 yang menerima permohonan kasasi dari Salindri Cs.
Dalam hal ini, para tergugat terbukti melawan hukum dengan menyalahgunakan SK Kemendagri No 430-2933 Tahun 2017 tentang Penetapan Status dan Pengelolaan Keraton Kasunanan Surakarta.
Serta menghukum para tergugat untuk membayar kerugian baik materil maupun nonmateril secara tunai dan sektika.
Adapun kerugian materiil dalam penyalahguhaan SK ini, PB XIII secara sewenang-wenang untuk kepentingan dan keuntungan sendiri, membentuk dan menetapkan bebadan (lembaga) baru.
Sehingga melakukan penggembokan pintu Kori Kamandungan, sehingga kegiatan penelitian pusat studi kebudayaan dan wisata terhenti.
"Para penggugat mengalami kerugian sebesar Rp 1.000. Kemudian kerugian materiil, menimbulkan kehilangan wibawa terhadap pengageng Keraton Surakarta Hadiningrat, diperhitungakan yang sama, yaitu Rp. 1000,” terang Sumarji.
“Kemudian untuk membuka kembali pintu Kori Kamandungan, sehingga segala kegiatan adat dan penelitian bisa dilaksanakan,” lanjutnya. (atn/wa)
Editor : Tri Wahyu Cahyono