Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi Kalah Gugatan, Lembaga Dewan Adat Semakin Bertaji

Antonius Christian • Kamis, 8 Agustus 2024 | 19:46 WIB
Ketua Eksekutif LDA Kanjeng Pangeran Haryo (KPH) Eddy Wirabhumi.
Ketua Eksekutif LDA Kanjeng Pangeran Haryo (KPH) Eddy Wirabhumi.

RADARSOLO.COM – Pengadilan Negeri (PN) Solo dalam eksekusinya Kamis (8/8/2024) telah menyatakan Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi kalah dalam gugatan yang dilayangkan cucu dan anaknya.

Sebab itu, PB XIII Hangabehi harus membuka akses utama Keraton Solo yakni pintu Kori Kamandungan yang selama ini digembok.

PB XIII Hangabehi juga dinilai sewenang-wenang untuk kepentingan dan keuntungan sendiri, membentuk dan menetapkan bebadan (lembaga) baru.

Adanya eksekusi di Keraton Solo mendapat tanggapan dari Lembaga Dewan Adat (LDA).

Dimana selama ini LDA cenderung berseberangan dengan PB XIII Hangabehi.

Menurut LDA, eksekusi tersebut bisa mengubah struktur bebadan (lembaga) di Keraton Solo yang dibentuk PB XIII Hangabehi.

Hal ini diungkapkan Ketua Eksekutif LDA Kanjeng Pangeran Haryo (KPH) Eddy Wirabhumi.

Diungkapkannya, pembacaan eksekusi oleh juru sita PN Solo bukan mengumumkan siapa yang kalah dan siapa yang menang.

"Namun ini kemenangan bersama Keraton Solo. Insya Allah bisa mengakhiri perbedaan pendapat yang sudah hampir terjadi selama 20 tahun," tutur Eddy.

Dari putusan yang dibacakan juru sita PN Solo, Eddy menggarisbawahi beberapa poin penting.

Terutama terkait kelembagaan yang pernah dibentuk oleh PB XIII pada 2017.

"Dimana (lembaga bentukan PB XIII) sudah tidak berlaku. Sehingga dikembalikan pada kelembagaan yang sudah ada sebelumnya," terang Eddy.

Baca Juga: Kerap Diprotes karena Sampahnya Membeludak, TPA Sukosari di Jumantono Karanganyar akan Digelontor Anggaran Rp 25 Miliar: Ini Peruntukannya

"Mudah-mudahan dalam perjalanan, rekonsiliasi lanjutan ini bisa kami libatkan keluarga besar Keraton Solo," lanjut Eddy.

Ditambahkan suami GKR Wandansari alias Gusti Moeng yang merupakan adik PB XIII Hangabehi, harus ada pengembalian kehormatan terhadap pengageng Keraton Solo.

Termasuk para sentana dan abdi dalem yang pernah mendapat perlakuan tidak mengenakkan.

Eddy mengatakan, empat dari lima penggugat yang memenangkan gugatan merupakan anggota LDA.

"Jadi mereka ini maju (mengajukan gugatan) atas penugasan dari LDA. Dan putusan itu nyata dan rapi," ujarnya.

Diungkapkan Eddy, LDA lahir dari bagian proses perbedaan pendapat terkait posisi raja.

"Artinya ini memang ini bagian menjadi final. Kemudian ada penetapan dari PN Solo, bahwa LDA ini sah bertindak untuk dan atas nama Dinasti Mataram Surakarta dan berhak mengelola aset keraton, baik yang ada di dalam maupun luar negeri," beber Eddy. (atn/wa)

Editor : Tri Wahyu Cahyono
#gugatan #PB XIII #Lembaga Dewan Adat #pn solo #Hangabehi #LDA Keraton