RADARSOLO.COM - Kubu Paku Buwono (PB) XIII menilai bahwa eksekusi yang dilakukan tak akan menurukan kewibawaan raja. Kemudian tidak perlu ada perombakan di bebadan yang dibetuk penguasa Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat tersebut. Hal ini diungkapkan Kuasa Hukum PB XIII Ferry Firman Nurwahyu.
Ferry menuturkan bahwa putusan perkara ini sebenarnya ada delapan perkara. Di mana lima perdata dan tiga pidana.
"Di mana salah satu perkara perdata ini satu perkaranya antara sinuwun PB XII dengan empat keponakan dan satu cucu beliau. Dalam perkara yang mereka ajukan ini, sinuwun melakukan perbuatan melawan hukum, dengan penyalahgunaan SK Kemendagri," ujarnya.
Baca Juga: Muncul Lagi Ontran-ontran di Keraton Solo: PB XIII Hangabehi Kalah Gugatan, Ini Sanksinya
"Sebenarnya di tingkat pertama (PN Solo) mereka bisa dikalahkan, kemudian banding dikalahkannya. Nah, kasasi inilah gugatan ini dikabulkan," ujarnya.
Ferry menuturkan selama ini pintu Kori Kamandungan selalu dibuka, dan tidak pernah ditutup.
"Berjalan seperti apa mestinya. Sebenanrya tidak ada masalah. Pintu Kori Kamandungan ini merupakan tiga pintu utama keraton yang hanya dibuka pada momen-momen tertentu, yang berkaitan dengan kebudayaan dan adat istiadat," tutur Ferry.
Baca Juga: Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi Kalah Gugatan, Lembaga Dewan Adat Semakin Bertaji
Soal buka tutup Kamandungan Ferry menilai ini hak prerogatif dari raja.
"Sama umpamanya Istana Negara, pasti yang berhak memerintahkan pintu ini dibuka atau ditutup ada pada presiden atau kepala rumah tangga kepresidenan. Sama seperti di sini," ujarnya.
Baca Juga: Kebo Bule Keraton Solo Jadi Maskot Peparnas 2024
Lebih lanjut, Ferry menulai gugatan terebut juga tak ada kaitanya dengan takhta dari PB XIII.
"Jadi apa yang dituntut itu tidak ada sesuatu yag istimewa. Kemudian tidak mengganggu maupun menurunkan wibawa dari beliau," tutur Ferry.
Untuk siswa, mahasiswa atau pihak-pihak lain yang akan melakukan penelitian, Ferry menuturkan masih banyak pintu yang bisa diakses.
"Misal lewat museum. Tergantung raja mengabulkan mereka yang mau meneliti keraton atau sejarah keraton tidak, itu kewenangan dari sinuwun. Apakah lewat sini (Kamandungan), atau lewat pintu yang lain," tutur Ferry.
Baca Juga: Lawang Butulan di Keraton Kasunanan Surakarta Jadi Saksi Banjir 1966
Apakah akan ada perombagan ditubuh bebadan keraton? Ferry menuturkan tidak ada. Sebab dia menilai bahwa sengketa tersebut merupakan perorangan, bukan kelembagaan.
"Semua orang per orang. Jadi tidak ada perombakan pada bebadan. Ini personal," tuturnya.
Baca Juga: Inilah Filosofi Kebo Bule Jadi Cucuk Lampah di Kirab Malam 1 Sura Keraton Kasunanan Surakarta
Seperti diberitakan sebelumnya, Internal Keraton Solo seakan tak pernah lepas dari yang namanya polemik.
Teranyar, Pengadilan Negeri (PN) Solo melakukan eksekusi di Keraton Solo, Kamis (8/8/2024).
Eksekusi ini menindaklanjuti gugatan yang dilayangkan keluarga Paku Buwono XIII, dalam hal ini keponakan dan cucunya.
Baca Juga: Perhatian! Jangan Pakai Pakaian Warna Ini saat Nonton Kirab Kebo Bule Malam 1 Suro Keraton Solo
Juru sita PN Solo Sumardji dalam membacakan berita acara eksekusi menjelaskan, eksekusi ini adalah perintah undang-undang untuk membuka pintu Kori Kamandungan.
Diketahui pintu Kori Kamandungan merupakan pintu utama untuk masuk ke dalam Keraton Solo.
Eksekusi berdasarkan perkara Nomor 13/PEN.PDT/KES/2023/PN SKT Jo Nomor 87/Pdt.G/2019/PN.Skt Jo Nomor 545/Pdt/2020/PT.Smg Jo Nomor 1950 K/Pdt/2022.
Pihak yang berperkara antara lain BRA Salindri Kusumo, BRM Parikisit Suryo Rusino, BRay Lung ayu, BRM Yudistra Rahmad Saputro, dan BRM Bambang Suryo Cahyono.
Mereka menggugat PB XIII, Kemendagri dan Mahamenteri Keraton Solo KGPHPA Tedjowulan.
Sumarji membacakan putusan majelis hakim PN Solo Nomor 87/Pdt.G/2019/PN.Skt yang menerima esepsi dari tergugat.
Majelis hakim menyatakan, gugatan para penggugat tidak diterima.
Kemudian pada tingkat banding di Pengadian Tinggi (PT) Semarang dengan putusan Nomor 545/Pdt/2020/PT.Smg menyatakan, banding dari Salindri Cs diterima.
Baca Juga: Keraton Kasunan Surakarta dan Pura Mengkunegaran Gelar Kirab Malam 1 Suro: Ini Jadwal dan Agendanya
Kemudian diperkuat dengan putusan kasasi dari Makamah Agung (MA) Nomor 1950 K/Pdt/2022 pada Agustus 2022 yang menerima permohonan kasasi dari Salindri Cs.
Dalam hal ini, para tergugat terbukti melawan hukum dengan menyalahgunakan SK Kemendagri No 430-2933 Tahun 2017 tentang Penetapan Status dan Pengelolaan Keraton Kasunanan Surakarta.
Serta menghukum para tergugat untuk membayar kerugian baik materil maupun nonmateril secara tunai dan sektika.
Adapun kerugian materiil dalam penyalahguhaan SK ini, PB XIII secara sewenang-wenang untuk kepentingan dan keuntungan sendiri, membentuk dan menetapkan bebadan (lembaga) baru.
Sehingga melakukan penggembokan pintu Kori Kamandungan, sehingga kegiatan penelitian pusat studi kebudayaan dan wisata terhenti. (atn/nik)