RADARSOLO.COM - Pemerintah mewajibkan seluruh pengusaha mikro dan kecil (UMK) memiliki sertifikat halal sebelum 17 Oktober 2026. Pendampingan sertifikasi self declare terus dilakukan, khususnya di 15 titik berbagai wilayah Indonesia.
Asisten Deputi Perlindungan dan Kemudahan Usaha Mikro Kemenkop RI Muhammad Firdaus mengatakan, sebanyak 15 ribu pelaku usaha mikro ditargetkan mengantongi sertifikasi halal secara self declare atau yang dibiayai pemerintah.
"Seluruh pelaku usaha kini harus punya sertifikat halal, tadinya kewajiban itu ditargetkan rampung 17 Oktober 2024, tapi khusus pelaku usaha mikro dan kecil direlaksasi sampai dua tahun kedepan, atau 17 Oktober 2026," ucap Firdaus usai acara Roadshow #Kitahalalin2024 di PPMI Assalaam Sukoharjo, Kamis (22/8).
Firdaus menambahkan, sertifikat halal penting bagi pengusaha yang ingin menjual produk di berbagai pasar, baik marketplace atau pasar modern.
Memiliki sertifikat halal, menurutnya, adalah kebutuhan. Karena selain memenuhi standar lain, sertifikat halal memberikan jaminan kualitas dan keamanan produk kepada masyarakat.
Berdasarkan peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2021, ada tiga kelompok produk yang harus sudah bersertifikat halal. Pertama, produk makanan dan minuman. Kedua, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman. Ketiga, produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan
"Saat ini memang kami fokus pada produk makanan dan minuman, terutama kalangan pengusaha mikro dan kecil," sebutnya.
Firdaus juga menjelaskan bahwa proses sertifikasi halal bagi pelaku usaha dapat dilakukan melalui dua cara. Metode pertama adalah metode reguler, yang melibatkan proses verifikasi dan audit yang lebih mendalam.
Metode kedua adalah self declare, yang memungkinkan pengusaha untuk mengajukan sertifikasi secara mandiri dengan panduan dan dukungan dari pemerintah.
Pada program sertifikasi self declare yang bekerja sama dengan berbagai pihak ini, Kemenkop RI menargetkan 15 ribu pelaku usaha. Tersebar di berbagai kota, seperti Solo, Salatiga, Semarang, Banten, Bangka Belitung, Sumatera Selatan, Sumatera Utara, dan lainnya.
Lebih lanjut, Firdaus juga mengatakan, konsekuensi bagi pelaku usaha yang tidak memiliki sertifikat halal (kecuali produk nonhalal) akan ditarik peredaran produknya dari pasar.
"Sertifikat halal itu berlaku seumur hidup, namun pemerintah juga akan melakukan monitoring. Untuk pengajuannya, pelaku usaha harus memiliki NIB dulu sebagai legalisasi usaha," terangnya. (ul/nik)
Editor : Niko auglandy