Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

Viral Unggahan Surat Tagihan Pajak ke Mangkunegara X, Begini Penjelasan Bapenda Kota Solo

Silvester Kurniawan • Rabu, 28 Agustus 2024 | 02:05 WIB
Tangkapan layar unggahan akun @JhonSitorus_18 di medsos X terkait surat tagihan pajak yang ditujukan kepada Mangkunegara X.
Tangkapan layar unggahan akun @JhonSitorus_18 di medsos X terkait surat tagihan pajak yang ditujukan kepada Mangkunegara X.

RADARSOLO.COM – Unggahan akun @JhonSitorus_18 di medsos X mencuri perhatian warganet.

Pasalnya, unggahan itu berisi rincian tunggakan pembayaran pajak yang ditagihkan Pemkot Solo kepada KGPAA Mangkunegara X.

Dalam unggahan tersebut, @JhonSitorus_18 mengunggah surat tagihan pembayaran pajak dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Solo.

Pemilik akun menyertakan tulisan singkat berisi keterangan bahwa tunggakan pajak itu terjadi pada era kepemimpinan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.

“Ada TUNGGAKAN pajak ke Pemkot Solo Era Gibran, tapi baru dibayarkan saat2 mau blusukan ke Pemkot Solo (karena wali kotanya bukan gibran lagi),” tulis si pemilik akun @JhonSitorus_18.

Dalam unggahan tersebut, dituliskan tagihan pajak reklame dan retribusi pemakaian kekayaan daerah mencapai Rp 52.177.800 sejak kegiatan peringatan Adeging Mangkunegaran pada April 2024.

Rinciannya, Rp 28.317.600 untuk pajak reklame, dan Rp 23.317.600 untuk retribusi pemakaian kekayaan daerah.

Tak hanya itu, terdapat unggahan foto secarik surat tagihan tentang tidak adanya pelaporan dan pembayaran pajak parkir di lingkungan Pura Mangkunegaran sejak Desember 2023 hingga saat ini.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pura Mangkunegaran belum bisa dikofirmasi terkait hal tersebut.

Terpisah, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Solo Tulus Widajat membenarkan bahwa instansinya pernah mengirimkan tagihan pajak kepada Mangkunegara X.

Bapenda Kota Solo menagih pembayaran pajak reklame untuk kegiatan Adeging Pura Mangkunegaran yang belum dibayar usai event berlangsung.

“Itu (surat tagihan, Red) memang resmi ada (pernah dilayangkan, Red). Sudah lewat waktunya kok kewajibannya (bayar pajak) belum ada tindak lanjut. Kemudian kami kirim surat, dan atas surat itu sudah ditindaklanjuti, beber Tulus, Selasa (27/8/2024).

Baca Juga: Daftar ke KPU Wonogiri, Bakal Cabup-Cawabup Wonogiri Pilih Mepet Deadline

Dibayarnya tunggakan pajak dan retribusi itu dilakukan pasca Bapenda Kota Solo melayangkan surat pada Pura Mangkunegaran pada 1 Juli 2024.

Sedangkan pelunasan yang dilakukan oleh Pura Mangkunegaran tercatat pada 29 Juli 2024.

Bapenda Kota Solo memastikan pajak yang berkaitan dengan reklame dan retribusi kegiatan Adeging Pura Mangkunegaran sudah lunas seluruhnya.

“Jadi perlakuannya sama dengan wajib pajak lainya, kalau sudah lewat masanya dan belum bayar, harus kami ingatkan,” jelas Tulus.

“Sampai hari ini sudah dibayar semua. Jadi apa-apa saja yang ada di surat itu, sudah diselesaikan,” lanjutnya.

Disinggung soal pelaporan dan pembayaran pajak serta retribusi parkir di Pura Mangkunegaran, Bapenda Kota Solo memastikan telah diselesaikan semuanya.

Total pembayaran tunggakan perparkiran berkisar antara Rp 15 juta.

“Setelah itu, mereka (Pura Mangkunegaran, Red) mengumumkan bahwa tidak menarik biaya parkir per 12 Agustus 2024. Ya sudah kami tidak menarik pajak dan retribusi parkir lagi di sana,” papar Tulus. (ves/wa)

 

Editor : Tri Wahyu Cahyono
#viral #Bapenda Kota Solo #Adeging Pura Mangkunegaran #tagihan pajak #Mangkunegara X