Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan Photo

Pendirian Wahana Bermain Sekaten di Pagelaran Keraton Kasunanan Surakarta Tanpa Izin, Kubu PB XIII Somasi

Antonius Christian • Rabu, 28 Agustus 2024 | 04:08 WIB
Sekaten digelar di Pagelaran, halaman Masjid Agung, Sriwedari dan parkir Pasar Klewer Timur.
Sekaten digelar di Pagelaran, halaman Masjid Agung, Sriwedari dan parkir Pasar Klewer Timur.

 

 

RADARSOLO.COM - Gelaran sekaten yang dilaksanakan di Kawasan Pagelaran Keraton Kasunanan  Surakarta Hadiningrat disoal kubu Paku Buwono (PB) XIII. Pasalnya pihak yang mendirikan wahana bermain tersebut tanpa sepengetahuan PB XIII sebagai raja keraton.

Hal ini diungkapkan Pengageng Sasana Wilapa, KPH Dany Nur Adiningrat usai membuat laporan polisi kepada pihak kepolisian. Dany menuturkan bahwa CV Diana Ria Enterprise sebagai pihak yang mendapat izin dari PB XIII mengadu bahwa disaat pihaknya akan menurunkan wahana, telah ada wahana yang berdiri.

"Dari pihak CV Diana Ria Enterprises tidak mau ada gegeran dibawah, langsung melaporkan ke kita. Kemudian langsung kami tindaklanjuti," ujar Dani.

Mendapat laporan tersebut, lanjut Dany, Jumat (23/8) pihaknya lantas mengecek kawasan Pagelaran Keraton. Benar saja didapati ada wahana dari pihak di luar sepengetahuan PB XIII.

"Setelah kami bertemu dengan penangungjawab wahana tersebut, kami melayangkan Somasi untuk segera membongkar wahana yang ada. Kami beri waktu tiga hari," tuturnya.

Akan tetapi hingga waktu yang diberikan wahana yang telah didirikan tersebut tidak segera dibongkar. Malah dibuka secara resmi pada Minggu (25/8) malam.

"Jadi yang kemarin dibuka itu menurut kami tidak sah, karena tanpa sepengetahun Sinuhun sebagai raja keraton, pemangku kebijakan," ujarnya.

Dany menjelaskan menurut peraturan perundang-undangan dan Keputusan Presiden No. 23 Tahun 1988, PB XIII sebagai pemegang otoritas tertinggi keraton adalah pihak yang berwenang untuk mengeluarkan izin terkait acara tersebut.

"Sekaten merupakan acara penting dan puncaknya akan berlangsung pada tanggal 12 Maulud. Kami ingin memastikan bahwa seluruh kegiatan mematuhi ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku," jelas Sarsono.

Karena tak mengindahkan somasi tersebut, pihak PB XIII melaporkan hal tersebut kepada pihak kepolisian. Laporan ini juga mencangkup kerugian materil dan nonmateril dalam hal ini kewibawaan PB XIII yang mungkin timbul akibat penggunaan lahan tanpa izin ini.

“Kami memilih jalur hukum untuk menyelesaikan masalah ini agar tidak terjadi pergesekan di lapangan. Terlebih lagi, dengan situasi menjelang pilkada, kami ingin menghindari keributan dan memastikan semua berjalan sesuai hukum," tambah Dany.

Dany menuturkan laporan ini juga menggarisbawahi pentingnya koordinasi antara pihak penyelenggara acara dan otoritas lokal untuk menghindari potensi masalah. "Jadi kami harap pihak Polresta Solo segera merespons dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menyelesaikan masalah ini," tutur Dany.

"Termasuk kemungkinan penghentian sementara kegiatan pasar malam yang sedang berlangsung. Keputusan dari aparat penegak hukum akan menjadi penentu selanjutnya dalam menangani dugaan penyalahgunaan lahan keraton ini," pungkasnya.

Dijumpai di lokasi, Kuasa Hukum PB XIII KPAA Ferry Dirman Nurwahyu menuturkan bahwa dia menduga ada pelanggaran wanprestasi pada pemberian izin pendirian wahana tersebut.

"Karena sudah jelas, dari UU maupun Kepres, penguasa Keraton Kasunanan merupakan SISKS PB XIII," tuturnya.

"Kemudian sudah ada perjanjian perdamaian pada tahun 2017 antara seluruh keluarga besar B XIII, mengakui PB XIII sebagai raja. Sehingga kalau ada pihak luar mengeluarkan izin, itu ranahnya wanprestasi, karena melanggar perjanjian tersebut," urai Ferry.

KPAA Ferry menambahkan, pihaknya juga telah melampirkan sejumlah dokumen diantaranya, SK Presiden RI nomor 23 tahun 1988, Surat Perjanjian Damai Sinuwun PB XII dan LDA tahun 2017, surat permohonan izin tempat dan pertunjukan 11 Juni 2024, dan surat pemberian izin Sinuhun 16 Juni 2024.

"Kami berharap kasus ini tidak selesai lewat jalur kekeluargaan seperti yang sudah-sudah. Karena bagaimanapun sudah ada pelanggaran pidana pada kasus ini. Harus fair. Berani melanggar, harus berani bertanggungjawab," pungkas Ferry. (atn/nik)

Editor : Niko auglandy
#kasunanan #PB #Paku Buwono XIII