Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan Photo

Soal Kabar Viral Wedangan di Solo Ditarik Pajak Rp 12 Juta Per Bulan: Ini Faktanya dan Pernyataan Resmi Bapenda Kota Surakarta

Silvester Kurniawan • Rabu, 4 September 2024 | 02:30 WIB
Bapenda Kota Surakarta berikan penjelasan terkait pajak wedangan D
Bapenda Kota Surakarta berikan penjelasan terkait pajak wedangan D

RADARSOLO.COM-Pemkot Solo mengusulkan Terminal Monitoring Device (TMD) sebagai jalan tengah menyikapi keluhan sejumlah pelaku usaha terkait penetapan pajak restoran.

Hal ini disampaikan dalam rangka meluruskan informasi terkait sebuah angkringan yang ditarik pajak hingga Rp 12 juta dalam beberapa waktu terakhir.

Sekadar informasi, belum lama ini sebuah akun Facebook mengunggah sejumlah keluhan perihal pajak senilai Rp 12 juta per bulan untuk sebuah usaha wedangan.

Si pemilik wedangan mengeluhkan usaha sederhana yang sebelumnya dikenakan pajak Rp 3 juta per bulan, kini hendak ditarik pajak lebih tinggi mencapai Rp 12 juta per bulan.

Dari informasi yang beredar, angkringan yang dimaksud tidak lain merupakan Wedangan D’Jembuk di Jalan Ronggowarsito, Kelurahan Timuran, Banjarsari, Kota Solo.

“Kenaikan tarikan pajak ini dalam rangka optimalisasi pendapatan daerah. Kami melihat wedangan D’Jembuk ramai. Bahkan jam bukanya juga panjang (pagi-malam),” terang Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surakarta Tulus Widajat, Selasa (3/9/2024).

 “Ini coba dioptimalisasi. Setelah kami amati dan disimulasikan, ada potensi pendapatan daerah berupa pajak resto dan pajak makanan serta minuman sebesar Rp 12 juta,” lanjutnya.

Disinggung soal kebenaran penarikan pajak terhadap usaha angkringan tersebut, Tulus menampiknya.

Dipaparkan Tulus, penghitungan penarikan pajak Rp 12 juta per bulan itu baru sebatas penghitungan yang dikomunikasikan pada pemilik usaha terkait.

Dapat dipastikan Bapenda Kota Surakarta belum melakukan penarikan pajak sebesar itu pada usaha angkringan D’Jembuk.

“Ini juga sudah kami komunikasikan pada yang bersangkutan, dan posisinya sekarang baru penghitungan belum penetapan,” ungkap Tulus.

“Jadi kalau ada berita pemkot menarik pajak sebesar Rp 12 juta itu salah. Faktanya belum penetapan dan tidak menarik. Jadi kalau ada pemberitaan seperti itu sangat disayangkan, kan jadi memengaruhi yang lain,” imbuh kepala Bapenda Kota Surakarta.

Baca Juga: Tanggapi Aduan Pengancaman, DPC PDI Perjuangan Solo Siapkan Langkah Hukum

Untuk meminimalkan kesalahpahaman yang dirasakan masyarakat atau para pelaku usaha, Bapenda Kota Surakarta mengusulkan pemasangan Terminal Monitoring Device (TMD).

Yakni alat untuk menghitung transaksi secara tepat waktu itu dipandang bisa jadi solusi bagi para pelaku usaha.

Dibandingkan harus beradu argumen dengan pemerintah terkait kewajiban pajak.

TMD itu akan mencatat keseluruhan transaksi yang dilakukan pelaku usaha secara detail.

Lengkap dengan catatan waktu dan harga satuan barang saat transaksi dilakukan.

“Ada mekanisme untuk perhitungan bersama. Caranya bisa dengan pemasangan Terminal Monitoring Device (untuk memonitor transaksi yang dilakukan),” ujar Tulus.

“Kuncinya alat ini digunakan dengan benar dan jujur. Sebab, kalau alatnya dimatikan, pemerintah juga tidak akan tahu. Jadi alat ini hanya untuk bantu hitung. Kuncinya kan kejujuran masing-masing,” lanjut dia.

Lebih lanjut diterangkan Tulus, jika hasil transaksi dari TMD itu dirasa terlalu besar, Pemkot Surakarta bisa memberikan keringanan pembayaran yang dilakukan secara bertahap.

Namun demikian, perlu dipahami bahwa pajak resto dan pajak makanan serta minuman yang dikenakan itu bukan dibebankan pada pelaku usaha, melainkan dibebankan pada pembeli.

Sehingga dapat dipastikan tidak akan mengurangi keuntungan para pelaku usaha mengingat pajak dibebankan pada pembelinya.

“Ya ini nanti akan kami lakukan sosialisasi lagi jika diperlukan. Walau sebetulnya pada 2022-2023 sudah dilakukan sosialisasi sesuai dengan gugusan usaha masing-masing,” ucap Tulus.

Terpisah, Walikota Solo Teguh Prakosa meminta para pelaku usaha, khususnya usaha kuliner, tidak perlu khawatir dengan penerapan pajak resto dan pajak makanan serta minuman.

Sebab dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dan Perda 14 Tahun 2023, pajak 10 persen dibebankan kepada konsumen.

Baca Juga: Warga Sleman Meninggal di Dalam Mobil saat Melintasi Jalan Tol Solo-Ngawi, Sempat Kejang-Kejang dan Dievakuasi ke RSUD Sragen

“Para pelaku usaha tidak perlu khawatir dulu, karena beban pajaknya dikenakan ke konsumen. Kalau mau nego boleh, tapi harus ada kesanggupan juga untuk mengikuti aturannya. Mau sama-sama dihitung juga boleh, kita ada mesin yang bisa dipasang untuk transparansi bersama,” papar Teguh. (ves/nik/wa)

Editor : Tri Wahyu Cahyono
#makanan #resto #Pajak #Bapenda Kota Surakarta #minuman #wedangan