Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan Photo

Wawanto Buka Peluang Mediasi dalam Kasus Dugaan Pengancaman oleh Ketua DPC PDI Perjuangan Solo FX Hadi Rudyatmo

Antonius Christian • Jumat, 6 September 2024 | 02:31 WIB
Wawanto (kiri) kader PDI Perjuangan Solo yang melaporkan ketua DPC PDI Perjuangan Solo F.X. Hadi Rudyatmo ke Mapolresta Solo, Selasa (3/9/2024).
Wawanto (kiri) kader PDI Perjuangan Solo yang melaporkan ketua DPC PDI Perjuangan Solo F.X. Hadi Rudyatmo ke Mapolresta Solo, Selasa (3/9/2024).

RADARSOLO.COM-Wawanto, kader PDI Perjuangan Kota Solo membuka peluang mediasi terkait kasus dugaan pengancaman yang melibatkan Ketua DPC PDI Perjuangan Solo F.X. Hadi Rudyatmo.

Saat ini, Wawanto mengaku masih menunggu panggilan dari pihak kepolisian untuk menindaklanjuti aduannya.

Dihubungi radarsolo.com, Kamis (5/9/2024), Wawanto mengatakan, belum ada komunikasi dari pihak DPC terkait mediasi atau permintaan maaf.

"Sebenarnya saya terbuka untuk mediasi. Jika ada iktikad baik atau permintaan maaf, itu sudah cukup. Namun, sampai sekarang belum ada," ungkap Wawanto.

Menanggapi pernyataan Suharsono, wakil bidang hukum DPC PDI Perjuangan yang menyebut tidak ada pengancaman saat rapat tersebut, Wawanto menegaskan bahwa dia hanya menyampaikan apa yang dialaminya.

"Monggo, silakan saja. Saya hanya menceritakan apa yang terjadi. Ada saksi-saksi yang sudah saya sebutkan dalam aduan," ujarnya.

Wawanto juga menanggapi tudingan bahwa dirinya tidak tahu berterima kasih kepada PDI Perjuangan.

Menurutnya, perjuangannya sebagai anggota dewan adalah hasil kerja keras bersama.

“Menjadi anggota dewan itu juga perjuangan untuk partai. Kami menyumbang tenaga, pikiran, dan bahkan materi. Ini bukan untuk dinikmati sendiri, melainkan untuk kelangsungan organisasi,” papar dia.

Terkait tudingan bahwa dia tidak memahami AD/ART partai? Wawanto mengklarifikasi bahwa hak prerogatif ketua umum PDI Perjuangan memang diatur dalam AD/ART.

Tapi hanya untuk calon presiden, wakil presiden, serta menteri dan wakil menteri.

“Dalam AD/ART ditegaskan, hak prerogatif ketua umum hanya berlaku untuk calon presiden, wakil presiden, menteri, dan wakil menteri. Tidak ada aturan mengenai kepala daerah seperti gubernur, wali kota, atau bupati," beber dia.

Baca Juga: Sang Ketua Dipolisikan Kadernya, Begini Respons Sekretaris DPC PDI Perjuangan Solo

Wawanto juga menekankan bahwa meskipun keputusan bakal calon kepala daerah ada di DPP PDI Perjuangan, keputusan tersebut biasanya didasarkan pada masukan dari pengurus partai di tingkat daerah.

"Saya sudah 35 tahun bergabung di PDI Perjuangan. Mosok AD/ART partai saya tidak paham," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Wawanto mengadukan Ketua DPC PDI Perjuangan F.X. Hadi Rudyatmo ke Mapolresta Solo.

Wawanto merasa terancam dengan sikap Rudy, sapaan akrab F.X. Hadi Rudyatmo dalam rapat, Kamis (29/8/2024). (atn/wa)

Editor : Tri Wahyu Cahyono
#wawanto #mediasi #pdi perjuangan #FX Hadi Rudyatmo #rudy #lapor polisi #terancam #polresta solo