RADARSOLO.COM - Pihak kepolisian telah menetapkan IJ,36 pengemudi mobil Honda Civic Turbo sebagai tersangka dalam kejadian kecelakaan di Flyover Manahan yang menewaskan pengemudi sepeda motor.
Penetapan ini dilakukan setelah Satlantas Polresta Surakarta menyelesaikan semua proses hukum.
Usai penetapan tersangka ini, Satlantas akan segera menyelesaikan berkas untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan negeri.
Selama menunggu berkas selesai, wanita yang diketahui berkendara dalam kecepatan tinggi dan dalam kondisi terpengaruh miras ini dilakukan penahanan oleh petugas.
"Administrasi dan tahapan seluruhnya harus kami penuhi untuk menghindari hal-hal yang tidak sesuai dengan prosedur hukum," tutur Kapolresta baru Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi.
Lebih lanjut, Iwan menjelaskan, bahwa sebelumnya status IJ sebagai saksi sehingga menimbulkan kehebohan masyarakat.
Iwan mengatakan, sejatinya kepolisian pada saat itu mengikuti prinsip hukum yang berlaku di mana setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum sebelum seseorang terlibat perkara pidana dan secara bukti memenuhi syarat sebagai tersangka.
"Setelah gelar perkara, kami mengumpulkan bukti-bukti, saksi-saksi, dan menganalisis CCTV sebagai bukti pendukung lainnya, hasil olah TKP menguatkan bahwa IJ telah melakukan sebuah tindakan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia," jelasnya.
Adapun pasal yang disangkakan kepada tersangka ialah Pasal 310 dan 311 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Adapun terkait isu yang beredar bahwa yang mengemudikan kendaraan saat laka itu terjadi bukan IJ, Kapolresta menegaskan bahwa yang mengemudi mobil itu ialah IJ sendiri.
Sementara laki-laki yang isunya juga sempat beredar berada di lokasi saat kejadian, menurutnya adalah saksi dari kepolisian yang saat kejadian memang berada di lokasi karena menolong.
"Saat kejadian itu, IJ dalam keadaan histeris dan tidak mau keluar mobil padahal mobilnya berada di jalur yang berada di arah berlawanan. Jadi saksi mengambil langkah yang tepat menepikan kendaraannya," tuturnya.
Sementara untuk keluarga korban, lanjut Iwan, sudah bertemu dengan tersangka dan memaafkan.
Kendati demikian, pihak kelurga meminta proses hukum harus tetap berjalan sehingga kepolisian tetap menggelar tahapan proses hukum hingga selesai. (dam)
Editor : Damianus Bram