Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan Photo

Sambang Warga Terakhir Sebelum Cuti Kampanye, Wali Kota Solo Teguh Prakosa Pamitan Ke Warga: Penjabat Sementara Masih Misteri

Silvester Kurniawan • Senin, 23 September 2024 | 00:01 WIB
Wali Kota Surakarta Teguh Prakosa saat giat Sambang Warga yang terakhir, Jumat (20/9/2024).
Wali Kota Surakarta Teguh Prakosa saat giat Sambang Warga yang terakhir, Jumat (20/9/2024).

RADARSOLO.COM – Wali Kota Surakarta Teguh Prakosa menghabiskan rangkaian kegiatan Sambang Warga dari 54 kelurahan yang dihelat sejak awal Agustus hingga pertengahan September kemarin.

Pada Sambang warga yang terakhir itu, Jumat (20/9/2024) lalu Teguh Prakosa pamitan pada sejumlah warga dari berbagai kelurahan yang hadir kala itu.

Hal ini dilakukan seiring turunnya surat izin Cuti Di Luar Tanggungan Negara (CLTN) dari Pemprov Jawa Tengah pada pertengahan pekan kemarin.

Pantauan RadarSolo.com, dalam Sambang Warga Jumat malam itu, salah seorang warga meminta wali kota Teguh untuk hadir di kegiatan masyarakat yang ada di wilayah.

Dalam momen itu Teguh langsung merespon dengan jawaban tidak bisa hadir jika atas nama kepala daerah mengingat momentum itu sudah memasuki masa kampanye.

“Mulai cuti itu Rabu (25/9/2024), jadi kalau mau minta bantuan waktunya tinggal Senin (23/9/2024) dan Selasa (24/9/2024). Setelah itu nanti ada Pjs (Penjabat Sementara, Red) jadi komunikasinya nanti (warga, Red) bisa dengan Pjs atau ke Pak Sekda (Sekretaris Daerah, Red),” kata dia.

Pasca menutup acara Jumat malam itu, Teguh pun menjelaskan perihal kepastian masa CTLN yang ia ambil selama kampanye pilkada 2024 ini.

Melalui wawancara singkat, Teguh menjelaskan ihwal cuti kampanye itu pada warga yang hadir pada warga malam itu.

“Itu kan karena saya ditanya. Tadi ada pertanyaan dari warga dan saya diminta datang tapi di bulan Oktober. Saya jawab kalau itu masa kampanye (tidak bisa datang atas nama kepala daerah, Red),” tegas Teguh.

Soal CLTN yang diambil, Teguh memastikan bahwa dirinya sudah resmi mendapatkan izin dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk mengambil cuti untuk kepentingan Kampanye Pilkada.

Periode CLTN-nya dimulai sejak Rabu (25/9/2024) sampai Sabtu (23/11/2024). Otomatis kegiatan sebagai kepala daerah yang masih tersisa tinggal dua hari yakni pada Senin (23/9/2024) dan Selasa (24/9/2024) esok.

“Senin (23/9) besok ambil nomer di KPU Solo, Rabu (25/9/2024) cuti. Soalnya di Jumat (27/9/2024) dan Sabtu (28/9/2024) kan sudah mulai kampanye. Selama saya cuti nanti sudah saya titipkan ke Pak Sekda OPD-OPD, soalnya Pjs-nya ditunjuk langsung dari provinsi dan orangnya siapa kami belum tahu,” kata dia.

Menimbang akhir pekan ini sudah masuk masa kampane pilkada Solo, Teguh memastikan sudah memberikan arahan pada ASN dan OPD-OPD yang ada di lingkungan Pemerintah Kota Surakarta.

Pihaknya memastikan seluruh ASN di Kota Surakarta memiliki profesionalitas yang tinggi sehingga dirinya tidak meragukan perihal netralitas ASN di lingkungan Pemkot Surakarta.

“Dari awal kita sudah tekankan soal netralitas baik dalam rapat-rapat bersama kepala OPD dan lurah-camat. Mereka bisa menyampaikan ke jajarannya masing-masing, dan Senin atau Selasa besok aka nada apel (soal netralitas ASN, Red),” tegas Wali Kota.

Sekretasis Daerah Kota Surakarta, Budi Murtono memastikan bahwa surat keputusan CLTN untuk Wali Kota Surakarta sudah turun pada Kamis (19/9/2024) lalu.

Isinya ketentuan CLTN tertanggal sejak 25 September hingga 23 November mendatang.

Pada masa itu otomatis yang bersangkutan dibebastugaskan sebagai kepala daerah Kota Surakarta.

“Jadi mulai Rabu (25/9/2024) Pak Teguh sudah tidak bertugas sebagai Wali Kota karena Cuti Di Luar Tanggungan Negara itu sudah berlaku. Jadi di masa kampanye itu cuti, kemudian selesai masa kampannye itu wali kota aktif lagi. Coblosan di 27 November itu posisinya sebagai wali kota dan akan bertugas sampai pelantikan wali kota yang baru,” papar dia.

Aturan pengajuan CLTN bagi peserta incumbent atau kepala daerah aktif yang terdaftar sebagai peserta Pilkada 2024 diatur dalam UU 10/2016 tentang Pilkada.

Kewajiban cuti bagi kepala daerah itu juga ditegaskan kembali melalui Surat Edaran Kemendagri No. 100.2.13/4204/SJ, kepala daerah yang terfdaftar sebagai peserta pilkada wajib mengajukan Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN) dan wajib mengajukan penunjukan Penjabat Sementara (Pjs).

“Aturannya itu kan wali kota incumbent ketika maju kan harus cuti diluar tanggungan negara selama masa kampanye. Pada masa itu akan ditunjuk Pjs (Penjabat Sementara, Red) dari Provinsi ataupun Pusat,” papar Budi Murtono.

Saat wali kota berstatus CLTN, jabatan kepala daerah akan diambil alih oleh Penjabat Sementara (Pjs).

Meski demikian, hingga saat ini siapakah sosok yang akan ditugaskan sebagai Pjs itu masih misteri hingga berita ini diturunkan.

“Sementara ini kita masih menunggu dari provinsi soal siapa yang akan ditugaskan sebagai Pjs. Kita koordinasi dengan provinsi jawabannya belum ada arahan dari Gubernur (Pj Gubernur Jateng, Nana Sudjana, Red). Jadi sementara ini hanya bisa menunggu karena kami juga tidak bisa mengusulkan, aturannya seperti itu (penunjukan langsung dari Pemprov Jawa Tengah, Red),” beber Sekda Kota Surakarta. (ves)

Editor : Damianus Bram
#wali kota solo #Wali Kota Surakarta #sambang warga #Teguh Prakosa #CLTN