RADARSOLO.COM - Proses hukum atas kasus kecelakaan maut di flyover Manahan Solo awal Setember lalu terus berlanjut. Kejadian ini melibatkan sebuah mobil yang menabrak sepeda motor, dan kejadian ini menyebabkan pengendara motor meninggal di lokasi.
Berkas kasus yang dilimpahkan sebelumnya dikembalikan oleh kejaksaan.
Satlantas Polresta Solo sudsh melengkapi berkas penyidikan kasus tersebut.
"Kita sudah menyerahkan berkas tersebut kepada pihak kejaksaan. Setelah dipelajari oleh JPU, dari petunjuk JPU berkas tersebut P19 (dikembalikan). Karena harus ada beberapa hal yang harus dilengkapi oleh penyidik kita," ujar Kapolresta Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi.
Dijelaskan Iwan, beberapa hal yang harus dilengkapi pada berkas penyidikan tersebut diantaranya kecepatan kendaraan saat kecelakaan tersebut terjadi. Oleh karena itu, pihaknya akan menggandeng ahli untuk melengkapi berkas penyidikan tersebut.
Dia berharap bisa diselesaikan atau dilengkapi secepatnya, sehingga pihak kepolisian bisa melimpahkan berkas penyidikan ke Kejari Solo lagi. Ini agar kemudian bisa digelar persidangan terhadap tersangka.
Kapolresta menuturkan tersangka saat ini sedang dalam masa penahanan guna penyidikan. Tersangka dalam keadaan baik.
"Sekaligus, sesuai dengan prosedur lama penahanan juga kami perhatikan. Apabila nanti proses berkas perkara itu belum lengkap, tapi masa penahan telah habis maka kami akan menambah masa penahanannya. Tapi sampai dengan saat ini semuanya masih berlangsung dan tidak ada kendala," pungkasnya.
Terpisah, Kasatlantas Polresta Solo Kompol Agung Yudiawan menambahkan, pihaknya yakin bisa menyelesaikan atau melengkapi apa yang kurang dari P-19. Sebelumnya batas waktu yang diberikan Kejari Solo, yakni 14 hari selesai.
"Saat ini penyidik sedang melengkapi berkas perkara baik secara formil dan materil sesuai petunjuk Jaksa Penuntut Umum atau JPU," tutur Agung.
Dia berharap setiap proses hukum yang sedang digelar itu tanpa hambatan berarti, sehingga secepatnya pihak kepolisian bisa kembali melimpahkan kasus laka maut tersebut ke Kejari Solo. (atn/nik)
Editor : Niko auglandy