RADARSOLO.COM – Jabatan walikota Solo digugat secara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo.
Gugatan tersebut dilayangkan Andy Santoso, pedagang di kios Pasar Gede, Kota Solo.
Penyebabnya, surat hak penempatan (SHP) kios tempatnya berjualan beralih nama.
Ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Solo, kuasa hukum penggugat Ary Sumarwono menjelaskan, gugatan perdata ini bermula saat orang tua Andy Santoso memiliki 4 kios di depan Pasar Gede, Kota Solo.
Kios tersebut bernomor 10, 11, 12, dan 13. Selama ini, Andy Santoso berdagang di kios nomor 12 dan 13.
Sedangkan untuk kios nomor 10 dan 11 dipercayakan kepada GNW, kakak Andy Santoso.
"(SHP) masih atas nama orang tuanya. Tapi anak-anaknya yang berjualan sejak 1984. Jualannya bahan-bahan pembuatan roti," ungkap Ary.
Hingga kemudian, orang tua Andy Santoso dan GNW meninggal dunia pada 2007.
Sehingga dua kios tersebut dikelola Andy dan GNW.
"Cuma waktu itu, memang karena kakak beradik, SHP-nya diajukan atas nama sang kakak. Awalnya berjalan lancar," ungkap Ary.
Pada 2014, muncul perselisihan antara kakak beradik ini. Hingga disepakati untuk membuat usaha sendiri-sendiri.
Namun GNW tidak mengubah SHP atas nama Andy Santoso.
Padahal, lanjut Ary, Andy Santoso-lah yang selama ini berjulan di kios tersebut.
Hingga kemudian pada 2022, SHP kios tersebut berubah atas nama NP yang tidak lain merupakan istri GNW.
Baca Juga: Pendaftar Anggota KPPS di Karanganom Klaten Membludak, Dilakukan Seleksi Tes Tertulis
Puncaknya pada Juni lalu, NP menyomasi dan menutup kios tempat Andy Santoso berdagang.
"Kiosnya digembok oleh NP dan GNW. Sehingga sejak saat itu tidak bisa lagi berjualan. Sudah empat bulan ini berarti," beber Ary.
Sebelum masuk ke ranah perdata, kasus ini pernah dilaporkan ke Polresta Solo dengan tuduhan perbuatan tidak menyenangkan.
Namun laporan tersebut tidak ditindaklajuti. Andy Santoso lantas meminta mediasi Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Solo, namun tidak mendapat hasil yang memuaskan.
"Sudah tiga kali mediasi. Sekali di bulan Agustus, dan dua kali di bulan September. Namun hasilnya kurang memuaskan. Kami harap dinas bisa menjembatani, namun malah kesannya dilempar-lempar," ungkap Ary.
Atas dasar itulah, Andy Santoso melayangkan gugatan terhadap NP sebagai tergugat 1, GNW sebagai tergugat 2, walikota Solo sebagai tergugat tiga.
Berikutnya, kepala Disdag tergugat empat, dan kepala pengelola Pasar Gede tergugat lima.
"Kenapa walikota, disdag dan pengelola pasar kita gugat? Karena merekalah yang mengeluarkan SHP tersebut,” jelas Ary.
“Di sini yang kami gugat adalah jabatanya, bukan sosok atau orangnya. Harapan kami, klien kami bisa mendapat SHP. Karena selama ini beliau lah yang berjualan di lokasi tersebut. Kami mencari keadilan karena nasib klien kami terkatung-katung," urai Ary.
Sementara itu, Sasadara Pasca, kuasa hukum walikota, disdag, dan kepala pengelola Pasar Gede menilai bahwa persoalan ini bukanlah kasus perdata.
Karena secara regulasi, pengelolaan kios tidak bisa diwariskan.
"Kepemilikan kios pasar adalah pemkot. Bukan perorangan. Hak penempatan dan pemakaian yang mengatur dari pemkot, atas permohonan yang diajukan," tegasnya.
"Kemudian dalam gugatan ini, yang digugat adalah jabatanya, bukan perorangan. Sehingga dalam hal ini yang didugat adalah Pak Dhoni (Pjs Walikota Solo Dhoni Widianto)," imbuh Sasadara
Soal SHP yang diatasnamanakan tergugat 1, secara formal sah. Sebab ada permohonan yang masuk.
Baca Juga: Shahnaz Haque Sebut Ikang Fawzi Alami Kesedihan Mendalam Ditinggal Istrinya Marissa Haque
Dijelaskan Sasadara, sesuai regulasi, setiap orang maksimal hanya memiliki 4 kios di pasar tradisional.
"Jadi untuk suami-istri atau kakak-adik punya kios itu diperbolehkan. Asalkan ada permohonan. Kemudian ketika pemilik kios meningeal, harus diserahkan ke pemkot," jelas Sasadar.
Di lain sisi, sidang perdana yang rencanya digelar Kamis (3/10/2024) ditunda.
Sebab tergugat 1 dan 2 tidak datang ke PN SOlo dikarenakan alamat kedua tergugat pada gugatan salah, sehingga dikembalikan ke PN Solo.
Sidang dijadwalkan ulang Kamis (10/10/2024). (atn/wa)
Editor : Tri Wahyu Cahyono