RADARSOLO.COM-Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) meminta berkas laporan yang dilayangkan 2 kader DPC PDI Perjuanga Kota Solo, Muchus Budi Rahayu dan Imron Rosyid kepada komisioner KPU Solo Bambang Christanto untuk diperbaiki.
Permintaan ini disampaikan melalui pesan singkat yang diterima oleh Muchus dan Imron, Senin (28/10/2024).
Muchus menjelaskan, permintaan perbaikan berkas aduan tersebut disampaikan melalui pesan WhatsApp (WA).
Mereka diberi waktu selama 7 hari untuk melakukan perbaikan.
Pesan WA dari DKPP tersebut melampirkan surat yang ditandatangani oleh Sekjen DKPP, Dr. David Yama, M.Sc, MA.
Dalam surat bernomor 258/DKPP/SET-02/X/2024 tertanggal 23 Oktober 2024 itu, disebutkan bahwa ada 3 berkas yang perlu diperbaiki.
“Seperti surat pernyataan saksi yang harus bermaterai. Kemudian kronologi peristiwa yang seharusnya dalam satu file, bukan terpisah,” terang Muchus.
“Sebenarnya ini sangat teknis, dan kami langsung melakukan perbaikan. Paling lambat besok (Selasa, 29/10/2024), perbaikan ini sudah bisa kami sampaikan," lanjut dia.
Ditambahkan Muchus, saat dirinya membuat aduan ke DKPP secara online, alat bukti belum sempat disampaikan.
Namun, sebagai pengadu, mereka telah menyiapkan alat bukti yang akan diserahkan.
"Tetapi karena teknisnya rumit, alat bukti belum diunggah," ujarnya.
"Salah satu bukti yang kami siapkan adalah rekaman pengakuan dari teradu. Karena file cukup besar, tidak bisa diunggah melalui aplikasi Sietik DKPP. Nanti kami kirimkan melalui link Google Drive," imbuh Muchus.
Ditambahkan kabid analisa dan strategi Badan Pemenangan Pemilu DPC PDI Perjuangan Kota Solo itu, surat dari DKPP ini menunjukkan, bahwa DKPP serius menindaklanjuti aduan dugaan pelanggaran etika oleh Bambang Christanto.
"Meski Bambang kabarnya telah mengundurkan diri sebagai ketua KPU Solo, hal ini tidak menggugurkan dugaan pelanggaran yang dilakukan,” jelas Muchus.
“Apalagi pelanggaran etika tersebut dilakukan bukan karena jabatannya sebagai ketua KPU, melainkan sebagai penyelenggara pemilu," tuturnya.
Muchus menekankan bahwa pengunduran diri Bambang sebagai ketua KPU tidak akan menghentikan proses ini, mengingat dia telah mengakui kesalahannya secara etika.
"Rasanya proses ini hanya tinggal melegalisasi saja, karena dia sudah mengakui bahwa tindakannya melanggar kode etik sebagai penyelenggara Pemilu," tegasnya.
Diketahui, pada pada Selasa (8/10/2024), Muchus dan Imron melaporkan Bambang Christanto ke DKPP dengan tuduhan tidak mampu menjaga netralitas dan integritas sebagai penyelenggara Pemilu.
Bambang juga dilaporkan ke Polresta Solo karena tindakan yang dilakukan dianggap sebagai perbuatan pidana.
Beberapa waktu lalu, Muchus dan Imron telah diminta klarifikasi oleh penyidik Polresta Solo terkait laporan yang mereka buat. (atn/wa)
Editor : Tri Wahyu Cahyono