RADARSOLO.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Solo berhasil menutup enam tempat usaha penjaja miras dalam dua pekan terakhir. Keenam tempat usaha berbentuk kafe dan sejenisnya itu ditutup karena tidak memiliki izin jual beli miras dengan lengkap.
Kepala Satpol PP Kota Solo Didik Anggono membenarkan bahwa hingga saat ini pihaknya telah menghentikan operasional enam kafe penjual miras yang ada di berbagai tempat di Solo.
Dalam dua pekan terakhir ini sedikitnya 13 kali upaya penertiban telah dilakukan hingga berujung pada penutupan keenam lokasi tempat nongkrong yang menjual minuman beralkohol itu.
“Penertiban itu sudah dilakukan selama 13 kali, yang paling intens di Gatsu (Kulkas Babe dan 23 Degrees). Selain itu ada Babe Corner di Jalan Ir Sutami, Grey Area di Mojosongo, ST. 1334 di Jalan Moh. Yamin, Ruang Bahagia di Lokananta, 23 Degree di Gatsu,dan Happy Botol di Kebangkitan Nasional,” terangnya, Kamis (31/10).
Keenam tempat usaha penjaja miras itu ditutup karena tidak mengantongi izin lengkap berupa surat izin usaha perdagangan minuman beralkohol (SIUP MB). Sebab saat sidak dilakukan pengelola tak jarang hanya bisa menunjukkan SIUP MB untuk miras golongan A saja (miras dengan kadar alkohol 0-5 persen).
Sementara praktiknya mereka menjual miras dengan akdar alkohol lebih tinggi seperti miras golongan B (kadar alkohol 5-20 persen) dan miras golongan C (kadar alkohol 20 persen ke atas).
“Mereka melanggar Perda 4/1972 tentang Penjualan dan Pemungutan Pajak atas Izin Penjualan Miras. Lalu Perda 5/2017 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata, dan Perwali 12/2009 tentang Pembinaan dan Monitoring Evaluasi dan Pemberian Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol di Kota Solo. Selain itu ada juga pengelola yang tidak punya izin penjualan langsung dari bea cukai, makanya kita tutup,” terang Didik.
Satpol PP mendorong pemilik atau pengelola usaha untuk melengkapi perizinan yang diperlukan jika masih ingin meneruskan usaha di ranah perdagangan minuman beralkohol tersebut. Meski demikian, kedepan pengawasan masih akan terus dilakukan, sekalipun izin usaha yang dipersyaratkan sudah lengkap.
Mengingat adanya aturan pengelola atau penjual minuman beralkohol tidak boleh mempromosikan usaha tersebut, tidak boleh melayani take away (hanya boleh dinikmati di lokasi usaha masing-masing), dan tidak boleh menjual dibawah orang berusia 21 tahun.
“Jadi kedepan kalau izin sudah lengkap tinggal praktiknya saja yang diawasi. Yang pasti Pemerintah Kota Solo serius dalam mengawasi peredaran miras di Kota Solo, karena itu selain ke tempat-tempat yang sudah ditertibkan kami akan masuk ke toko modern, kafe-resto, hotel dan sebagainya untuk cek izinnya. Kalau tidak punya izin tidak boleh jualan,” tegas kasatpol PP.
Terpisah, Pjs Wali Kota Solo Dhoni Widianto berupaya memastikan agar kedepan pemkot lebih selektif dalam mengeluarkan izin usaha minuman beralkohol. Dia juga akan mendorong pihak legislatif untuk revisi Perda Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, mengingat aturan terakhir belum diperbarui sejak 1972 silam.
“Pemberian izin harus lebih selektif, juga pengawasannya. Kami juga mendorong DRPD untuk menginisiasi raperda pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol,” tegasnya belum lama ini. (ves/nik)
Editor : Niko auglandy