Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan

Satpol PP Solo Sesalkan Perusakan Kafe Penjual Miras di Gatsu, Ini Alasannya

Antonius Christian • Selasa, 5 November 2024 | 03:37 WIB

 

Kondisi kafe Kulkas Babe di Jalan Gatot Subroto, Kota Solo yang menjadi sasaran perusakan, Jumat (1/11/2024) dini hari.
Kondisi kafe Kulkas Babe di Jalan Gatot Subroto, Kota Solo yang menjadi sasaran perusakan, Jumat (1/11/2024) dini hari.
 

 

RADADRSOLO.COM Aksi perusakan sebuah kafe yang menjual miras di kawasan Kawasan Gatot Subroto (Gatsu) oleh orang tidak dikenal (OTK) disesalkan Satpol PP Kota Solo.  

Kepala Satpol PP Kota Solo Didik Anggono menjelaskan, kafe tersebut telah mengantongi izin lengkap. Baik Surat Keterangan Penjualan Langsung (SPKL) maupun Nomor Induk Berusaha (NIB), dan Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUPMB).

"Kalau dari izin tidak masalah, mungkin ada masyarakat yang tidak senang. Karena koridor Gatsu kan selama ini jadi public space. Ramai, terutama pada malam Minggu (saat momen Solo Is Solo), terutama remaja sampai anak-anak muda. Takutnya yang jalan-jalan kesitu, lalu belok kesitu (masuk ke delam kafe)," tuturnya.

Dijelaskan Didik, adanya kejadian pengrusakan ini membuat pengusaha lain yang sama-sama telah mengantongi izin serupa jadi ikut resah.

"Itu ada (pengusaha lain yang ikut cemas).  Mereka takut akan menjadi sasaran juga," ungkapnya.

"Memang kalau dari sisi agama, apalagi Islam ya haram, tapi Indonesia ini negara hukum.  Yang mana minuman beralkohol ini diizinkan dengan batasan tertentu. Maka saya sebagai aparatur dari satpol PP, saya harap pemilik usaha menggunakan izinnya sebaik mungkin. Jangan sampai melanggar, karena hal ini sensitif," ungkap Didik.

Didik tak menampik masih saja ada pengusaha yang ngeyel. Di mana mereka salah mengartikan dalam perdagangan miras.

"Misal seharusnya mereka ini kan jualannya hanya di lokasi, tapi nekat produknya dijual keluar. Secara perda tidak boleh. Jadi hanya boleh dikonsumsi di tempat," ungkapnya.

"Kalau dijual keluar kan rentan dikonsumsi anak di bawah umur. Itu yang kemudian menjadi gejolak. Jadi kami minta para pengusaha, ketika sudah mendapat izin untuk paham dengan regulasinya," tutur Didik,

Didik tidak tutup mata, diberbagai daerah selama beberapa waktu terakhir muncul fenomena penolakan peredaran miras, termasuk di Kota Bengawan.

"Pengusaha yang mengantongi izin digunakan sesuai peruntukannya, karena hal ini sangat ditakutkan masyarakat. Perizinan tidak dari Solo, tapi ada bea cukai, dari instansi lain, provinsi juga ada, artinya sejak perizinan ini terbit di Solo bukan satu-satunya," sambungnya.

Sementara itu, Pemkot Solo juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk lebih bijak dalam menanggapi sesuatu dan tidak mudah terpancing emosi. “Kalau pengerusakannya kan dari kepolisian yang menangani. Sebetulnya saat deklarasi anti miras sudah kami sampaikan bahwa kami akan melaksanakan dengan aturan yang berlaku. Jadi kami harap masyarakat menjaga iklim yang kondusif karena akan kami tertibkan,” terang Pjs Wali Kota Solo Dhoni Widianto.

Komitmen pemkot ini dalam acara sarasehan yang dihelat Solo Madani Indonesia Jaya di Solo Grand City Hotel, akhir Oktober lalu. Dalam kegiatan bertema Solo Darurat Miras itu pemkot tegas mengatakan akan ikut memerangi peredaran miras di Kota Bengawan. Hal itu pun ditunjukkan dengan penutupan enam kafe penjaja miras dalam dua pekan terakhir karena tak mengantongi izin lengkap.

Pemkot akan terus mengawasi praktik jual beli miras, walaupun itu izin sudah lengkap sekalipun. Dalam praktik tidak boleh melayani take away, melakukan promosi di media sosial, dan menjual pada pelanggan di bawah usia 21 tahun.

“Kalau sudah kriminal kami serahkan ke penegak hukum saja, kami ikuti proses hukum yang berlangsung,” beber Pjs wali kota Solo. (atn/ves/nik)

Editor : Niko auglandy
#miras #perusakan