Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan

Dekat Palang Kereta Api Gilingan Ada Penilangan, Ini Ciri-Ciri Pelanggar Yang Dibidik Satlantas Polres Solo

Antonius Christian • Rabu, 6 November 2024 | 19:33 WIB

 

Pengendara sepeda motor diberi sosialisasi berkendara yang baik dan aman saat melintas di Perlintasan Sebidang Gilingan, Rabu (6/11) pagi.
Pengendara sepeda motor diberi sosialisasi berkendara yang baik dan aman saat melintas di Perlintasan Sebidang Gilingan, Rabu (6/11) pagi.

RADARSOLO.COM - Sejumlah sepeda motor diberi sanksi tilang di Perlintasan Sebidang Gilingan, Rabu (6/11) pagi. Mereka kedapatan nekat melintas di saat palang kereta api hendak menutup.

Daop 6 Yogyakarta bersama dengan Satlantas Polresta Solo tengah melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas di area perlintasan sebidang JPL 116, Gilingan, Banjarsari.

Manajer Humas Daop 6 Yogyakarta Krisbiyantoro mengatakan, kegiatan ini merupakan wujud komitmen untuk mencegah adanya potensi kecelakaan yang melibatkan kendaraan antara kendaraan dan kereta api.

"Kami bersama Polresta Solo berkolaborasi melakukan kegiatan penegakan hukum berupa penindakan bagi masyarakat yang melakukan pelanggaran aturan berlalu lintas, termasuk pelanggaran aturan lalu lintas di perlintasan sebidang," ucap Krisbiyantoro.

Dia mengurai, sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 114, ketika sirene sudah berbunyi, pengemudi wajib berhenti di luar palang kereta api.

"Namun seperti yang kita lihat, banyak masyarakat yang nekat. Bahkan pintu sudah mulai menutup mereka masih nekat menerobos," keluhnya.

"Bahkan ada juga, sudah tertutup, malah dibuka paksa oleh masyarakat. Ini sangat berbahaya, karena bisa saat saat melintas ada kereta jarak jauh dengan kecepatan tinggi melintas. Bisa juga merusak palang pintu," sambungnya.

Dijelaskan Krisbiyantoro, sesuai dengan pasal 296, bagi masyarakat yang nekat melanggar bisa mendapat kurungan penjara selama 3 bulan, atau denda Rp 750 ribu.

"Dari razia gabungan tadi, kami menindak lima pengendara sepeda motor. Di mana beberapa tidak memakai kelengkapan berkendara. Untuk sanksi kami serahkan pada satlantas," ujarnya.

Krisbiyantoro mengatakan, tujuan kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya disiplin berlalu lintas, khususnya di perlintasan sebidang karena keselamatan merupakan tanggungjawab bersama.

"Kami berharap kegiatan ini dapat terus membangun kesadaran masyarakat bahwa disiplin berlalu lintas adalah bagian dari budaya bangsa yang maju dan keselamatan adalah tanggung jawab bersama," pungkasnya. (atn/nik)

Editor : Niko auglandy
#tilang #gilingan