RADARSOLO.COM – Bermotif iseng, Muhammad Dwi Septyantono harus berurusan dengan pihak berwajib. Pasalnya pelaku merupakan mantan head of divison Maxim ini melakukan order fiktif yang menyasar driver yang menjadi mitra PT GOTO Gojek Tokopedia.
Akibatnya, sejumlah mitra aplikator transportasi online ini mengalami kerugian secara materi, sedangkan perusahaan mengalami kerugian secara moril terhadap kepercayaannya dari konsumen.
Wakasat Reskrim Polresta Solo AKP Sudarmianto menjelaskan, pelaku melancarkan aksi ini dengan cara membuat order fiktif dengan titik penjemputan di kawasan Stasiun Klaten. Tersangka saat memesan tersebut padahal berada di rumahnya di kawasan Kelurahan Mojosongo, Kecamatan Jebres.
Pelaku melakukan aksi ini pada 18 Mei 2024. Dalam sehari tersebut dia membuat 11 orderan fiktif.
"Dari 11 laporan tersebut empat driver nyantol pada orderan ini, sedangkan sisanya di-cancel karena tidak mendapat driver," terangnya.
Lebih lanjut, tindakan manipulasi data elektronik yang dilakukan oleh pelaku bukan hanya sekadar upaya persaingan tidak sehat, tetapi juga merupakan pelanggaran hukum yang serius di bawah Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Berdasarkan Pasal 35 dan Pasal 51 ayat (1) UU ITE, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan manipulasi informasi elektronik untuk tujuan menciptakan data palsu dapat dipidana penjara hingga 12 tahun atau dikenakan denda maksimal sebesar Rp12 miliar.
Tindakan ini adalah bentuk kejahatan digital yang melibatkan manipulasi data elektronik agar transaksi yang fiktif tersebut terlihat seperti data yang sah dan otentik.
"Kami tidak akan mentolerir tindakan yang merugikan ekonomi masyarakat luas dan mencederai nilai-nilai persaingan yang adil di sektor transportasi online," tegas wakasatreskrim.
Dalam kasus ini untuk mitra driver mengalami kerugian secara material. Sedangkan dari perusahaan mengalami kerugian dengan menurunkan kepercayaan dari masyarakat. "Karena adanya kasus seperti ini, dari PT Gojek mengungkapkan pihaknya mengalami penurunan order hingga 50 persen," jelas Darmiyanto.
Dalam kasus ini, pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, berupa print out order fiktif tersebut. Termasuk satu buah smartphone yang digunakan tersangka untuk melakukan order fiktif tersebut.
Tersangka berkilah bila perbuatanya ini tidak ada motif persaingan bisnis. Dia hanya mengaku kalau perbuatan tersebut hanya sebatas iseng terhadap driver.
"Saya memang pernah bekerja di perusahaan tersebut, namun per 1 Juni kemarin sudah mengundurkan diri," ucapnya.
"Perbuatan ini murni iseng, tidak ada hubunganya dengan persaingan bisnis. Saya harap tidak ada yang meniru perbuatan saya, karena walaupun ini iseng ternyata bisa dipidana. Saya sendiri sekarang bekerja di lembaga kursus renang," ungkapnya. (atn/nik)
Editor : Niko auglandy