Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner

Sidang Perdana Kasus Laka Overpass Manahan Digelar Tertutup, Ini Yang Dibahas

Antonius Christian • Rabu, 13 November 2024 | 03:35 WIB

 

Terdakwa kasus kecelakaan maut di Overpass Manahan Isfaul Janah (kanan) berjalan masuk ke ruang sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo, Selasa (12/11).
Terdakwa kasus kecelakaan maut di Overpass Manahan Isfaul Janah (kanan) berjalan masuk ke ruang sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo, Selasa (12/11).

RADARSOLO.COM – Sidang perdana kasus kecelakaan maut di Overpass Manahan, awal September lalu resmi digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo, Selasa siang (12/11).

Sidang dipimpin ketua majelis hakim Rina Indarjanti, dengan menghadirkan terdakwa Isfaul Janah. Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) ini digelar tertutup.

JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo Ardhias Adhi Wibowo saat membacakan dakwaan menjelaskan, pada Selasa malam (3/9) terdakwa berangkat dari kos menuju tempat kerjanya di salah satu karoke di Solo. Terdakwa berangkat mengendarai sedan Honda Civic Turbo nopol K 170 ER.

Selesai kerja, Rabu dini hari (4/9), terdakwa tak langsung pulang ke kos. Namun mampir dulu di bar kawasan Jalan Gatot Subroto.

“Di lokasi terdakwa mengonsumi miras (minuman keras) dengan teman-temanya. Setelah itu terdakwa pulang ke kos mengendarai mobil yang sama, di bawah pengaruh miras,” papar Ardhias.

Setiba di Overpass Manahan, lanju Ardhias, terdakwa mengendarai mobilnya melewati marka jalan. Serta tidak mengindahkan bata kecepatan 30 km per jam.

Dari arah berlawanan, muncul korban Lasiyem mengendarai sepeda motor Honda Supra nopol AD 4725 VW.

“Hingga kemudian terdakwa berhenti, karena sadar menabrak sesuatu. Akhirnya datang sejumlah saksi untuk melakukan evakuasi, disusul dari pihak kepolisian,” imbuh Ardhias.

Setelah mendengarkan dakwaan, ketua majelis hakim menawarkan eksepsi atau sanggahan kepada terdakwa. Kemudian dijawab tidak akan mengajukan sanggahan. Namun, terdakwa akan mengajukan kuasa hukum.

Ditemui usai sidang, Ardhias mengaku sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pengajuan kuasa hukum. Dia mengaku ada dua pasal yang menjerat terdakwa dalam kasus kecelakaan maut ini. Yakni Pasal 311 dan 310 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

“Pasal 311 ini terkait dengan kesengajaan. Kemudian pasal 310 terkait dengan kelalaian. Nanti akan dibuktikan selama jalannya sidang pekan depan,” ungkap Ardhias. (atn/fer)

Editor : Niko auglandy
#overpass manahan #laka