RADARSOLO.COM – Mantan karyawan Maxim, yakni MDS jadi buah bibir usai diamankan Polresta Solo. Dia melakukan order fiktif yang menyasar driver yang menjadi mitra aplikasi transportasi online lainnya.
Dalam rilisnya di depan wartawan di Polresta Solo, belum lama ini, MDS mengaku aksinya hanya iseng dan tak ada unsur motif persaingan bisnis.
Mencuatkan kabar ini, PR Specialist Maxim Indonesia Yuan Ifdal Khoir akhirnya membuat hak jawab atas kasus yang menyeret perusahaannya. Ini atas apa yang dilakukan olah seorang mantan karyawan Maxim Klaten, Jawa Tengah, yakni MDS.
“Dengan ini kami sampaikan bahwa sebagai perusahaan yang bergerak pada industri layanan e-hailing, Maxim Indonesia tidak membenarkan tindakan orderan fiktif karena hal tersebut melanggar peraturan perusahaan dan hukum,” tulisnya dalam rilis resminya.
Seperti diberitakan sebelumnya pelaku melancarkan aksi ini dengan cara membuat order fiktif dengan titik penjemputan di kawasan Stasiun Klaten.
Tersangka saat memesan ternyata tengah berada di rumahnya di Mojosongo, Kecamatan Jebres. Aksi dilakukan 18 Mei 2024. Dalam sehari tersebut dia membuat 11 orderan fiktif.
Karena adanya kasus ini, pihak pelapor mengungkapkan mengalami penurunan order hingga 50 persen karena ada kasus ini.
“Dalam pandangan kami selaku aplikator penyedia layanan transportasi online, 11 orderan fiktif tidak memiliki pengaruh berupa penurunan order hingga 50 persen dan tidak merusak akan reputasi layanan secara signifikan. Hal ini menunjukan bahwa orderan fiktif tidak dapat menjadi alasan utama dalam penurunan order,” tuturnya.
MDS telah melakukan upaya untuk mempertanggungjawabkan tindakannya dengan mengadakan pertemuan dengan komunitas pengemudi Gocar di salah satu restoran di Jalan Pemuda Selatan, Klaten pada 22 Mei, 2024.
Pada pertemuan tersebut, MDS telah melakukan klarifikasi, upaya ganti rugi, dan permintaan maaf secara langsung kepada para pengemudi. Mediasi tersebut juga telah diakhiri dengan kesepakatan damai antar kedua belah pihak.
“Maxim berkomitmen untuk menciptakan persaingan yang sehat dan adil dengan sesama pelaku bisnis yang bergerak di industri e-hailing. Kami juga selalu mengimbau masyarakat untuk memesan layanan transportasi online dengan cara yang benar dengan tidak melakukan orderan fiktif,” ucapnya.
Pihaknya memastikan akan terus memantau proses hukum ini dan berharap kepolisian dan instansi hukum terkait dapat membuat putusan yang adil dan transparan.
”Kasus ini juga tidak berdampak pada kegiatan operasional layanan Maxim di Kota Klaten. Pengemudi tetap dapat bekerja seperti biasa dan masyarakat tetap dapat memesan layanan transportasi online di aplikasi Maxim secara normal,” ucapnya. (nik)
Editor : Niko auglandy