RADARSOLO.COM - Mendapat iming-iming sejumlah uang, HPH alias Hereg, 28, nekat menjadi kurir sabu. Pelaku berhasil diamankan Satreskrim Polresta Solo di rumahnya yang berada di Tasikmadu, Karanganyar. Belasan paket sabu berhasil disita aparat.
Kasatnarkoba Polresta Solo Kompol Edi Hartono menjelaskan, pelaku berhasil diamankan petugas Senin (4/11) dini hari. Penangkapan pelaku merupakan hasil pengembangan dari pelaku inisial BS yang telah diamankan sebelumnya oleh Sat Resnarkoba Polresta Surakarta di Jajar, Laweyan.
Ditambahkan Edi, saat dilakukan penggeledahan di kamar rumah pelaku ditemukan 5 paket sabu. Kemudian Menurut pengakuan pelaku HPH bahwa dirinya juga telah meletakkan 25 paket sabu.
"Atas pengakuan tersebut, pelaku kami minta untuk mengambil sabu yang telah diletakkan tersebut, dengan hasil lokasi di Karanganyar masih ditemukan empat paket sabu dan di Solo masih tiga paket sabu lagi," jelasnya.
Kasat Resnarkoba menambahkan barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku HPH berupa 12 paket kecil narkotika jenis sabu seberat 6,90 gram , 1 unit handphone, 2 buah isolasi, 5 bundle plastik klip dan 2 buah timbangan digital serta 1 unit Sepeda motor yang digunakan pelaku untuk mengedarkan barang haram tersebut.
Dari hasil pemeriksaan pelaku HPH menerangkan bahwa sabu tersebut diterima dari Ketil yang kini masih jadi DPO. Pelaku diminta untuk memecah menjadi beberapa paket, kemudian diletakkan di beberapa tempat. Pelaku telah tiga kali menerima sabu dari Ketil. Pelaku mendapatkan upah Rp 100 ribu setiap 1 gram sabu yang berhasil diedarkannya.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku HPH dikenakan dengan pasal Primair 114 ayat (1) Subsider 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar," tegasnya. (atn/nik)
Editor : Niko auglandy