Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan Photo

Tertangkap di Solo, Pria Asal Sleman Kedapatan Bawa Barang Terlarang dan Membahayakan

Antonius Christian • Selasa, 19 November 2024 | 19:35 WIB

Warga Sleman diamankan Polresta Solo karena bawa barang terlarang, yakni sabu-sabu dan pil penenang.
Warga Sleman diamankan Polresta Solo karena bawa barang terlarang, yakni sabu-sabu dan pil penenang.

RADARSOLO.COM – Perjalanan ERA, 27, ke Solo berakhir dengan masalah serius. Warga Condong Catur, Depok, Kabupaten Sleman ini tertangkap basah saat hendak menaruh paket sabu di kawasan Kelurahan Purwodiningratan, Kecamatan Jebres. Penangkapan terjadi pada Minggu (17/11) malam, tepatnya di taman Jalan Jogopanjaran.

Menurut Kasatsamapta Polresta Solo Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo, penangkapan ini bermula dari patroli rutin Tim Sparta. Mereka mencurigai gerak-gerik pelaku yang terlihat sedang clingak-clinguk di sekitar lokasi.

"Orang tersebut terlihat clingak-clinguk di sekitar lokasi. Kemudian dipantau oleh anggota kami dari kejauhan. Setelah itu, dia berhenti dan seperti menggali tanah di taman tersebut. Karena semakin mencurigakan, Tim Sparta langsung menghampiri pelaku," ungkap Arfian.

Baca Juga: Kurir Sabu Diamankan Polresta Solo, Barang Bukti Ternyata Disembunyikan di Lokasi Ini

Namun, saat polisi hendak mendekat, pelaku mencoba melarikan diri sehingga terjadi aksi kejar-kejaran. Pelarian ini berlangsung hingga ke kawasan perkampungan. Dalam usahanya kabur, pelaku sempat membuang handphone miliknya ke atap genteng rumah salah satu warga.

Setelah berhasil ditangkap, polisi melakukan penggeledahan dan menemukan pil penenang jenis Calmey Alprazolam di saku celana belakang pelaku.

Tim Sparta tidak berhenti di situ. Mereka kemudian mencari handphone yang dilemparkan pelaku ke genteng dan setelah berhasil ditemukan, isi percakapan di handphone tersebut diperiksa.

Baca Juga: Kecanduan Konsumsi Sabu di Kos, Warga Sidoarjo Jawa Timur Ditangkap Polres Sragen

Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya percakapan terkait barang haram jenis sabu. Pelaku akhirnya mengakui perbuatannya dan menunjukkan lokasi tempat sabu itu disembunyikan.

Kasatsamapta menambahkan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk narkotika jenis sabu dengan berat 30,38 gram, lima butir pil penenang jenis Calmey Alprazolam, dua bungkus bekas pil jenis Alprazolam, dua bungkus bekas pil jenis Calmey Alprazolam, dua unit handphone, satu unit sepeda motor, dan uang tunai sebesar Rp 357.000.

"Selanjutnya, pelaku dan barang bukti tersebut dibawa ke Mako Sat Samapta Polresta Surakarta untuk diserahkan kepada piket Sat Narkoba guna diproses sesuai prosedur yang berlaku," jelas kasatsamapta.

Baca Juga: Bekuk Pelaku Narkoba, Amankan Barang Bukti 0,43 Gram Sabu

Aksi pelaku yang mencoba melarikan diri hingga membuang barang bukti menjadi sorotan dalam proses penangkapan ini. Polisi mengingatkan masyarakat untuk terus waspada terhadap peredaran narkotika di lingkungan sekitar dan melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan. (atn/nik)

Editor : Niko auglandy
#pil penenang #sabu #polresta solo