RADARSOLO.COM-BPJS Ketenagakerjaan Surakarta gencar melakukan sosialisasi masif penanganan kecelakaan kerja melalui Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) yang terdiri dari Rumah Sakit, Puskesmas, Klinik.
Adanya aplikasi e-PLKK penanganan kasus kecelakaan kerja di rumah sakit dan klinik akan semakin mudah dan cepat.
“Sistem baru akan memangkas prosedur sehingga pelayanan dapat dilakukan lebih cepat,” kata Teguh Wiyono, kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Surakarta, Jumat (22/11/2024).
Dengan adanya sosialisasi ini diharapkan kualitas layanan kesehatan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan di rumah sakit terkait dengan penjaminan kasus kecelakaan kerja maupun penyakit akibat kerja bisa ditingkatkan.
"Kami juga berharap adanya standarisasi layanan diharapkan PLKK lebih memberikan pelayanan optimal dalam penanganan kasus kecelakaan kerja bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan," ujar Teguh.
Sesuai Permenaker 5/2021 pasal 48 bahwa laporan kecelakaan kerja disampaikan kepada BPJS Ketenagakerjaan dalam jangka waktu paling lama 2x24 jam sejak terjadinya kecelakaan kerja dan menggunakan formulir laporan JKK Tahap I.
Saat ini, BPJS Ketenagakerjaan Surakarta telah bekerja sama dengan 46 rumah sakit, 8 klinik, 21 puskesmas yang tersebar di Solo, Sragen, Sukoharjo, Karanganyar, dan Wonogiri.
"Dengan layanan PLKK, peserta yang mengalami risiko kecelakaan kerja dapat memilih perawatan di fasilitas kesehatan mitra kerjasama BPJS Ketenagakerjaan dan tidak perlu khawatir dengan biaya saat mendapatkan perawatan," beber dia.
BPJS Ketenagakerjaan juga selalu berkomitmen memberikan pelayanan prima kepada seluruh peserta.
Serta terus berupaya meningkatkan layanan PLKK dalam penanganan kasus kecelakaan kerja bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan. (*)
Editor : Tri Wahyu Cahyono