RADARSOLO.COM - Sidang lanjutan kasus kecelakaan maut di Flyover Manahan yang melibatkan mobil Honda Civic Turbo yang dikemudikan oleh terdakwa Isfaul Janah dan mengakibatkan seorang pengendara motor tewas kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo.
Sidang kali ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Rina Indrajanti, dengan anggota hakim Nurjusni dan Asmudi. Agenda persidangan adalah pembuktian dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ardhias Adhi Wibowo, yang menghadirkan tiga saksi.
Dua saksi pertama adalah anggota Satlantas Polresta Solo yang menangani tempat kejadian perkara (TKP), sementara saksi ketiga adalah petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Solo yang memiliki rekaman CCTV di sekitar lokasi kecelakaan.
JPU juga menghadirkan saksi ahli, yakni Kepala Seksi (Kasi) Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas Dishub Kota Solo Mudo Prayitno. Dalam persidangan, saksi dari kepolisian menyampaikan bahwa berdasarkan hasil olah TKP, tidak ditemukan bekas pengereman pada kendaraan yang dikemudikan oleh terdakwa.
Sementara itu, saksi ahli memaparkan analisis dan perhitungan kecepatan kendaraan. Menurutnya, mobil Honda Civic Turbo yang dikemudikan terdakwa melaju dengan kecepatan 75 km per jam, sedangkan motor korban melaju sekitar 29 km per jam. Padahal, batas kecepatan maksimal yang diizinkan di Flyover Manahan adalah 30 km per jam.
Pengacara terdakwa, Hadi Raharjo, mengakui adanya pelanggaran yang dilakukan oleh kliennya terkait batas kecepatan.
“Dari fakta persidangan tadi, memang terlihat bahwa klien saya melanggar aturan kecepatan, dari batas maksimal 30 km per jam menjadi 75 km per jam. Bahkan menurut saksi ahli, dengan kecepatan tersebut, menikung di tikungan tajam flyover membutuhkan kemampuan khusus. Pengendara biasa kemungkinan besar akan kehilangan kendali,” ujarnya.
Hadi juga menanyakan kepada saksi ahli tentang langkah antisipasi untuk mengurangi risiko kecelakaan di Flyover Manahan, mengingat lokasi tersebut sering menjadi titik kecelakaan. Saksi ahli menjelaskan bahwa pihak Dishub sudah berkoordinasi dengan Satlantas untuk memasang peredam kecepatan dan tambahan rambu-rambu peringatan.
Terkait kondisi psikologis terdakwa, Hadi menyebutkan bahwa kliennya masih dalam keadaan syok dan terus menyesali perbuatannya.
“Terdakwa masih sering menangis ketika mengingat kejadian ini. Dia sangat terpukul karena insiden ini menyebabkan kehilangan nyawa,” pungkas Hadi.
Hadi juga menyatakan akan menghadirkan saksi yang dapat meringankan, termasuk keluarga dan rekan terdakwa yang sempat mengunjungi rumah duka setelah kejadian. Majelis Hakim memutuskan untuk melanjutkan sidang pada 12 Agustus 2024 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak penasihat hukum terdakwa. (atn/nik)
Editor : Niko auglandy