RADARSOLO.COM - Gereja Protestan di Indonesia Barat (GPIB) Penabur Solo telah menjadi saksi sejarah berbagai peristiwa penting di Kota Bengawan. Bangunan berusia hampir dua abad ini masih berdiri kokoh, meski di beberapa bagian mulai rapuh.
Di sudut jalan yang ramai, di utara Bundaran Gladag, berdiri kokoh GPIB Penabur gereja tertua di Kota Solo. Jumat kemarin (6/12), gereja bersejarah ini resmi ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya oleh Pemkot Solo. Sebuah tonggak penting yang menandai perlindungan dan perawatan yang lebih serius bagi bangunan yang telah menyaksikan lebih dari dua abad sejarah.
Gereja yang dibangun pada era 1832 ini tidak hanya menjadi tempat ibadah, tetapi juga saksi bisu perjalanan panjang kerukunan umat beragama di Solo. GPIB Penabur yang awalnya digunakan oleh tentara Belanda dan keluarga mereka untuk beribadah, juga sempat menjadi lokasi ibadah bagi umat Katolik sebelum Gereja Katolik Santo Antonius Padua dibangun pada 1912. Keberadaannya telah menghubungkan berbagai generasi dalam keharmonisan dan kepercayaan.
“Hari ini (kemarin), gereja kami resmi ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya lewat surat keputusan wali kota. Kami harap momen ini dapat membawa perhatian dan bantuan untuk perawatan gereja ini,” ujar Neftali Saekoko, salah seorang pengurus gereja.
Dia menjelaskan bahwa GPIB Penabur mengalami perubahan signifikan pada bagian depannya akibat banjir besar pada 1966 yang melanda Kota Solo. Banjir tersebut menyebabkan kerusakan bangunan yang cukup parah.
“Dulu, kondisi gereja tidak seperti ini. Perubahan besar terjadi setelah banjir besar pada 1966 yang merusak sebagian besar bagian depan gereja ini,” ujarnya.
Menurut Neftali, salah satu dampak terbesar dari banjir tersebut adalah hilangnya kursi-kursi besar yang ada di dalam gereja. Kursi-kursi tersebut bahkan terbawa arus hingga Pasar Gede, yang berjarak sekitar 300 meter dari gereja.
“Kursi-kursi besar itu hanyut sampai ke tugu jam di Pasar Gede. Akibatnya, bagian depan gereja tidak lagi seperti aslinya, yang masih utuh hanya bagian belakang dan ubin-ubinnya,” jelasnya.
Neftali menambahkan bahwa bagian belakang gereja, mulai dari mimbar hingga bagian belakang, tetap mempertahankan keaslian aslinya.
“Dari mimbar ke belakang masih asli. Restorasi pertama dilakukan pada 1902 dan 1904, dan terakhir kali renovasi dilakukan pada 1978 oleh pengurus gereja,” tambahnya.
Meski masih mempertahankan sebagian besar bentuk aslinya, gereja yang telah berusia lebih dari seratus tahun lebih ini kini memerlukan perawatan intensif. Sejumlah bagian bangunan sudah mengalami kerusakan yang cukup parah.
Atapnya sebagian besar sudah rusak, sementara tiang-tiang penopang mulai keropos. Bahkan, lantai dua yang dulunya digunakan untuk tempat ibadah Minggu sudah tidak lagi aman digunakan karena kayunya yang sudah rapuh.
“Kami membutuhkan dana yang cukup besar untuk perbaikan ini. Perkiraan anggaran untuk perbaikan atap saja mencapai hampir Rp 1 miliar,” ungkap Neftali.
Bangunan utama gereja yang kini menjadi simbol sejarah dan budaya Solo ini, sudah hampir 40 tahun tidak mengalami renovasi besar-besaran, setelah terakhir kali dilakukan perbaikan pada tahun 1978.
Perjuangan untuk mendapatkan status bangunan cagar budaya ini tidaklah singkat. Proses pengajuannya dimulai sejak 2017, dan akhirnya kemarin, berkat upaya keras dari pengelola gereja dan pihak terkait, GPIB Penabur resmi mendapatkan pengakuan dari pemerintah. Dengan status ini, gereja yang juga menjadi bagian penting dari warisan budaya Kota Solo ini kini dapat memperoleh bantuan untuk perawatan rutin dan bahkan revitalisasi.
Dengan penetapan ini, pengurus gereja berharap agar upaya renovasi dan perawatan yang diperlukan dapat segera terlaksana. Tidak hanya untuk menjaga keaslian bangunan, tetapi juga untuk memastikan gereja ini terus berfungsi sebagai tempat ibadah dan simbol persatuan bagi umat beragama di Solo.
“Kami berharap tidak hanya gereja ini yang mendapat perhatian, tetapi juga bangunan-bangunan sejarah lainnya di kota ini,” harap Neftali.
Kepala Bidang Pelestarian Cagar Budaya Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Solo Sungkono mengatakan, penetapan GPIB Penabur Sala ini merupakan langkah besar untuk melestarikan salah satu warisan sejarah penting di Solo. Dengan status cagar budaya, pemerintah akan lebih mudah memberikan bantuan pendanaan untuk perawatan dan rehabilitasi.
Ke depan, ada harapan agar gereja yang penuh nilai sejarah ini dapat didorong untuk mendapatkan pengakuan lebih luas, baik di tingkat provinsi maupun nasional.
“Jika ada rencana pembangunan atau perbaikan lebih lanjut, kami akan mengajukan proposal untuk mendapatkan dana hibah dari pemerintah,” tambah Sungkono. (ves/bun)
Editor : Kabun Triyatno