Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

Awas! Polresta Solo Larang Perayaan Malam Tahun Baru Pakai Mobil Pick Up, Ini Sanksinya

Antonius Christian • Sabtu, 28 Desember 2024 | 21:49 WIB

Kapolresta Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi (dua dari kanan) beri keterangan kepada wartawan.
Kapolresta Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi (dua dari kanan) beri keterangan kepada wartawan.


RADARSOLO.COM - Malam pergantian tahun banyak dimanfaatkan masyarakat untuk berkeliling kota bersama keluarga. Namun, ada peringatan dari Polresta Solo untuk masyarakat terkait penggunaan kendaraan di malam Tahun Baru.

Kapolresta Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi mewanti-wanti agar masyarakat tidak menggunakan kendaraan pick up untuk mengangkut penumpang di malam Tahun Baru 2025.

Larangan penggunaan mobil pick up itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2021 pasal 5 ayat 4 dan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) pasal 137 ayat 4.

"Sanksi bagi yang melanggar dikenakan pidana kurungan penjara selama satu bulan atau denda Rp 250 ribu,” ujar Kapolresta.

Dikatakan Iwan, penggunaan mobil pick up untuk mengangkut penumpang sangat berisiko dan membahayakan.

Sebab, kendaraan tersebut tidak didesain untuk mengakut orang.

“Bak pick up tidak ada safety belt, risikonya penumpang bisa terlempar keluar apabila kendaraan kehilangan keseimbangan,” ujarnya.

Selain itu tambah Kapolresta, di bak terbuka pick up tidak ada batas aman duduk sempurna.

Sehingga duduk penumpang tidak seimbang, sangat mudah terlempar atau jatuh keluar dari bak saat sedang berjalan.

“Jadi mohon ini menjadi perhatian masyarakat. Penindakan akan dilakukan jika kami temukan ada mobil pick up membawa penumpang di wilayah hukum Polresta Solo,” pungkasnya. (atn/ria)

Editor : Syahaamah Fikria
#uu llaj #pick up #tahun baru 2025 #malam tahun baru #polresta solo