RADARSOLO.COM — Kasus rumah roboh yang terjadi di kawasan Mojo, Pasar Kliwon, akhir tahun lalu memasuki babak baru. Aparat kepolisian menghentikan proses penyelidikan terkait penyebab ambruknya atap rumah yang menyebabkan satu orang meninggal dunia dan tujuh lainnya luka-luka tersebut.
Wakasatreskrim Polresta Solo AKP Sudarmiyanto menyampaikan, penghentian penyelidikan terjadi atas permintaan dari kedua belah pihak. Yakni antara pemilik rumah dan keluarga korban.
Mereka bersepakat bahwa kejadian tersebut sebagai musibah.
"Sehingga, kedua belah pihak sama-sama legawa dan saling memaafkan. Selain itu, kedua belah pihak juga telah mendatangi Mapolsek Pasar Kliwon dengan menyerahkan surat damai dan permintaan penghentian penyelidikan lebih lanjut," ucap Sudarmiyanto.
Lebih lanjut, Sudarmiyanto juga menjelaskan bahwa pihaknya sebelumnya telah menggelar perkara tersebut pekan lalu. Hasil gelar perkara menjadi penguat dari permintaan kedua pihak untuk menghentikan penyelidikan.
"Gelar perkara pun menunjukkan bahwa keduanya melakukan kealpaan masing-masing," tambahnya.
Pihak pemilik rumah saat pembangunan meminta kepada para pekerja agar struktur bangunan menggunakan baja berukuran 8 milimeter, alih-alih baja berukuran 10 milimeter yang mendukung kekuatan bangunan.
Sementara, pekerja tidak mengingatkan dampak penggunaan baja berukuran 8 milimeter terhadap keamanan dan kekuatan bangunan. "Karena kealpaan tersebut kemudian kedua pihak audiensi mandiri di luar dan mencapai kesepakatan damai," tutur Sudarmiyanto.
"Pihak korban juga merasa seluruh keperluannya, termasuk tali asih sudah terpenuhi. Dan saat ini kami sedang menunggu surat kesepakatan itu dikirim ke Mapolresta Solo," pungkasnya.
Seperti pemberitaan sebelumnya, rumah roboh tersebut dua lantai dan akan difungsikan sebagai kios yang berada di RT 2 RW 2, Kelurahan Mojo, Pasar Kliwon, 30 Desember lalu.
Rumah roboh sekira pukul 11.00 WIB setelah sebelumnya tanpa ada tanda-tanda bangunan tidak kuat. (atn/nik)
Editor : Niko auglandy