RADARSOLO.COM - Bukannya menjaga keamanan, sejumlah tenaga keamanan proyek pembangunan Museum Budaya Sains dan Teknologi Jebres, malah melakukan aksi pencurian di lokasi mereka bekerja.
Sejumlah tenaga keamanan proyek yang ternyata merupakan komplotan pelaku pencurian itu adalah DK, 49, warga Jebres, Solo; LAP, 23, warga Mojolaban, Sukoharjo.
Kemudian DFR, 19, serta warga Gondangrejo, Karanganyar berinisial SVA, 26.
Mereka ditangkap di dua lokasi berbeda. Tiga pelaku ditangkap di TKP proyek Museum Budaya, Sains, dan Teknologi Solo.
Sementara satunya ditangkap di Wonorejo, Gondangrejo, Karanganyar.
Kanit Resmob Satreskrim Polresta Solo Ipda Irham Rhozan Al-Fiqri menyampaikan, pihaknya mendapat laporan tindak pencurian dari pihak perusahaan kontraktor proyek pada Jumat (10/1) lalu.
"Pihak kontraktor menyadari ada yang tidak beres karena besi scaffolding yang ukurannya besar kok pada enggak kelihatan, dan ternyata hilang. Karena itu, kemudian pihak proyek membuat laporan," kata Irham
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob bergerak mencari pelaku pencurian dan berhasil menangkap empat orang di antaranya.
Dari hasil pemeriksaan diketahui pelaku seluruhnya adalah petugas keamanan di proyek tersebut dan telah melakukan pencurian sebanyak 10 kali dengan barang yang dicuri beragam jenis besi.
Pencurian tersebut dilakukan oleh pelaku selama rentang waktu dua bulan belakangan.
Dikatakan Irham, awalnya pihak kontraktor mengira bahwa besi-besi lainnya yang hilang itu karena kesalahan teknis mereka.
Sehingga pihak kontraktor tidak menaruh curiga ada komplotan pencuri tersebut.
"Namun setelah tertangkap sebagian pelaku tersebut baru lah ketahuan bahwa selama ini karena pencurian,” ucap dia.
Dari hasil penyelidikan sementara, lanjut Irham, mereka melancarkan aksi pada malam hari dengan pembagian tugas secara bergantian.
Ada yang bertugas menutup CCTV di kawasan proyek, ada membukakan pintu, ada yang menjadi sopir angkutan barang hasil curian, dan ada yang mencari tempat penjualan besi hasil curian.
"Jadi sepuluh kali mereka mencuri itu besi-besinya dijual ke luar, dan ada pos-pos tugasnya dari masing-masing mereka," kata Irham.
Setelah dilakukan pengusutan, komplotan ini memang sengaja bekerja di lokasi untuk melakukan aksi pencurian tersebut.
Dari hasil interogasi awal, ada empat orang lain yang saat ini masih buron karena masuk dalam komplotan mereka.
"Termasuk otak dari aksi ini. satu orang yang punya ide awal mencuri itu masih dalam pengejaran personel,” kata dia.
Adapun barang bukti yang turut diamankan ialah tujuh buah kolom well, empat buah stell, empat buah puss pule, 21 set besi scavolding, sebuah besi jackbest.
Selain itu ada beberapa unit sepeda motor, handphone, tas, dan tas yang digunakan oleh para pelaku saat mencuri besi-besi tersebut.
Akibat perbuatan mereka. Komplotan pencuri itu disangkakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.
Sementara akibat kejadian ini, pelaksana proyek mengalami kerugian hingga Rp 36 juta.
"Saat ini keempat pelaku yang sudah tertangkap sedang kami amankan di Mapolresta Solo. Sementara empat pelaku lainnya dalam pengejaran," pungkasnya. (atn/ria)
Editor : Syahaamah Fikria