Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan

Pemohon Sim A dan C Akan Jalani Tes Dua Kali, Ini Alasan Polisi

Antonius Christian • Rabu, 22 Januari 2025 | 20:49 WIB
DIPANTAU LANGSUNG: Seorang pemohon uji SIM C tengah menjalani tes di jalanan di Kota Solo.
DIPANTAU LANGSUNG: Seorang pemohon uji SIM C tengah menjalani tes di jalanan di Kota Solo.

RADARSOLO.COM — Pihak Satlantas Polresta Solo mulai memberlakukan dua kali uji praktik bagi pemohon uji SIM C dan A.

Di mana selain harus lolos dari uji praktik di lokasi uji SIM Satpas, mereka harus juga dinyatakan lulus dari ujian yang langsung dipratikkan di jalan raya.

Kasatlantas Polresta Solo Kompol Agung Yudiawan menjelaskan, pemberlakuan praktik ini menindaklanjuti Peraturan Polri nomor 2 tahun 2023 tentang perubahan Penerbitan dan Penandaan SIM.

“Secara regulasi memang sudah ada sejak 2 tahun lalu. Setelah kami lakukan uji coba hingga evaluasi, per Januari ini mulai kami terapkan untuk pencari SIM baru. Baik itu untuk uji SIM A maupun SIM C,” tuturnya.

Dengan aturan anyar ini, lanjut Agung, masyarakat akan lebih taat bisa memahami dalam menerapkan aturan yang ada di jalan.

Dia juga berharap masyarakat yang hendak mengurus SIM langsung melalui jalur resmi di satpas secara offline dan aplikasi Digital Korlantas Polri dan SIM Nasional Presisi (Sinar) secara online.

Sementara itu, Baur SIM Satlantas Polresta Solo Aiptu Timbul Miftahul menjelaskan, secara mekanisme tidak ada perbedaan yang mencolok untuk pengajuan SIM baru. Di mana pemohon harus melewati tahap pemberkasan dan lulus uji teori.

“Yang jadi pembeda hanya ujian praktiknya jadi dua kali,” paparnya.

Untuk sirkuit, Aiptu Timbul menjelaskan, sekarang pun sebenarnya sudah lebih mudah dibandingkan sebelumnya, karena dilihat dari segi ukuran menjadi lebih besar.

"Yang sebelumnya ruas jalan lebih kurang 80 sentimeter, sekarang lebih kurang 2 meter. Dan pengujiannya dahulu meliputi keterampilan yang kompleks, sementara sekarang berupa ketangkasan berkendara,” jelasnya.

Kemudian, untuk uji praktik yang kedua, nantinya pengendara akan berkendara di jalan raya. Hal ini untuk melihat implentasi para pemohon terhadap rambu, serta marka yang ada secara real. Termasuk situasi di jalan raja.

Rutenya dari Mapolresta Solo keluar menuju Jalan Slamet Riyadi. Di perempatan Gendengan belok ke kiri di Jalan Dr Moewardi.

"Tidak melalui Flyover Manahan, akan tetapi berbelok ke Jalan Hasanuddin hingga ke kawasan Purwosari. Selanjutnya masuk ke Jalan Slamet Riyadi dan kembali ke Satpas Mapolresta Solo,” papar Timbul.

Sistem pengawasan terbagi dua. Untuk motor, pengawasan dilakukan oleh petugas dengan mengikuti peserta ujian di belakangnya.

Sementara untuk mobil, petugas bertindak di bangku penumpang di sebelah peserta ujian. Selama pengawasan itu dilakukan petugas menilai apakah peserta lulus uji praktik 2 atau tidak.

“Jadi kemampuan berkendara peserta itu diuji di jalan langsung, apakah dia tahu arti rambu-rambu atau malah melanggarnya. Selain itu bagaimana cara dia berbelok, hingga menghadapi keadaan situasional di jalan raya,” jelasnya. (atn/nik)

Editor : Niko auglandy
#jalanan #kendaraan #sim