RADARSOLO.COM - Setelah sempat buron selama beberapa hari, BBA,34, pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) berhasil dibekuk.
Dia dimankan Tim Resmob Satreskrim Polresta Surakarta usai menggasak motor di sebuah mess karyawan rumah makan di kawasan Jalan Dr Radjiman, pertengahan bulan lalu.
Panit Resmob Ipda Irham Rhozan Al Fikri S.Tr.K.,M.Si menjelaskan kejadian bermula ketika korban, Irvan (23), memarkir sepeda motornya di depan ruko mess pada hari Sabtu (11/1/2025).
"Kemudian pada hari hari berikutnya, korban keluar mess untuk pergi ke toko kelontong, Dan korban baru menyadari bahwa sepeda motor jenis Suzuki Satria FU 150 miliknya telah hilang, sebelumnya sepeda motor dalam posisi tidak terkunci stang, dan kunci tidak tergantung," ucap Ipda Irham, Senin (27/1/2025).
"Setelah berusaha mencari di sekitar lokasi namun tidak menemukan kendaraan, korban langsung melapor ke Polresta Surakarta," ujarnya
Mendapat laporan tersebut, polisi segera melakukan penyelidikan. Unit Sat Reskrim Polresta Surakarta memeriksa keterangan korban dan saksi, serta mengumpulkan informasi dari masyarakat.
"Setelah dilakukan penyelidikan, tadi malam, sekira pukul 22.00 Wib tim resmob Polresta Surakarta berhasil mengamankan pelaku dirumahnya di Pucang Sawit Jebres," imbuhnya.
Panit Resmob menambahkan dari pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 2 unit sepeda motor jenis Suzuki Satria FU 150 dengan nopol F-6353-ER dan Yamaha Vega nopol AD 2886 CY tanpa surat kelengkapan, 1 unit Handphone merk Oppo warna Cream serta 1 buah Barnekel.
"Pelaku BBA kini telah ditahan di Polresta Surakarta dan akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," pungkasnya. (atn)
Editor : Damianus Bram