RADARSOLO.COM — Jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Solo kembali berhasil mengamankan pelaku penyalahgunaan narkotika.
Pelaku berinisial OP alias Onggo, 44, warga Kerten dan DB alias Budi, 44, warga Jebres yang diduga sebagai pelaku pengguna narkotika jenis sabu.
Kasat Resnarkoba Kompol Edi Hartono mengungkapkan, kedua pelaku diamankan petugas pertengahan bulan lalu di pinggir Jalan Kahuripan Barat, Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari.
Keduanya diamankan dengan barang bukti sabu seberat 1,12 gram.
Kedua pelaku diamankan oleh petugas bermula dari informasi warga tentang keresahan masyarakat mengenai peredaran narkoba di wilayah tersebut.
“Setelah dilakukan penyelidikan kedua pelaku berhasil diamankan oleh tim opsnal satuan Resnarkoba Polresta Solo di pinggir Jalan Kahuripan Barat beserta barang buktinya,” tutur Edi, Senin (3/2).
Menurut keterangan dari pelaku bahwa sabu dibeli dari pelaku DMR alias GM. Sabu tersebut rencananya akan mereka konsumsi berdua. Kedua pelaku menjelaskan sudah membeli dari pelaku DMR sudah 5 kali.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika. Ancaman pidananya penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun. Selanjutnya kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke kantor Polresta Solo guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya. (atn/nik)
Editor : Niko auglandy