RADARSOLO.COM-Seorang pria berinisial PK, 29, asal Lampung harus berurusan dengan Satreskrim Polresta Solo.
Sebenarnya PK datang ke Solo dengan harapan mendapatkan pekerjaan.
Namun karena tak kunjung mendapatkannya, dia memilih jalan pintas dengan melakukan kejahatan.
Hasil pencurian itu digunakan untuk melunasi utang dan mengirim uang ke keluarganya di Lampung.
Tak hanya sekali, PK mengulang modus serupa kepada dua korban lainnya.
Bahkan, dia juga menipu dengan berpura-pura menawarkan pekerjaan.
Wakapolresta Surakarta AKBP Sigit menyebut modus ini tergolong baru dalam kasus pencurian kendaraan bermotor.
Baca Juga: Pabrik Kain Perca di Pabelan Ludes Terbakar, Api Diduga Berasal dari Konsleting Instalasi Listrik
"Biasanya, pelaku pencurian tidak melakukan pendekatan terlebih dahulu dengan korban. Ini menunjukkan bahwa niat pelaku sejak awal memang untuk mencuri," jelasnya.
Kini, PK ditahan di Mapolresta Solo dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
Ancaman hukuman maksimal selama 7 tahun penjara.
"Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam berkenalan melalui aplikasi daring. Jangan mudah percaya untuk menghindari modus kejahatan serupa," pungkas AKBP Sigit. (atn/wa)
Editor : Tri wahyu Cahyono