Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan

Nekat Edarkan Sabu karena Tergiur Upah Tinggi, Warga Mojosongo Dibekuk Polisi

Antonius Christian • Senin, 17 Februari 2025 | 22:41 WIB
Ilustrasi penangkapan pengedar narkoba.
Ilustrasi penangkapan pengedar narkoba.

RADARSOLO.COM – Seorang pria berinisial AHP (38), warga Kelurahan Mojosongo, Kecamatan Jebres, Solo, nekat menjadi pengedar narkoba setelah tergiur upah tinggi. Namun, belum sempat menikmati hasilnya, ia sudah lebih dulu ditangkap polisi.

AHP diringkus oleh Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Surakarta di pinggir Jalan AR Hakim, Kelurahan Tegalharjo, Kecamatan Jebres, pada Senin (17/2/2025) dini hari.

Kasat Resnarkoba Kompol Edi Hartono, SH, MH, mengungkapkan bahwa dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku.

“Dari pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 paket/plastik klip transparan berisi sabu seberat  0,91 Gram, sobekan tisu dililit grenjeng dan isolasi merah dan putih, uang tunai Rp 450 ribu, sebuah tas pinggang, sebuah HP merk Samsung warna hitam dan sepeda motor Honda Scoopy warna merah,” jelas Kompol Edi.

Menurut pengakuan AHP, ia mendapatkan sabu tersebut dari seorang pengedar berinisial B (DPO) dengan harga Rp 400 ribu per paket.

Selanjutnya, pelaku berencana menjual sabu kepada BN (DPO) seharga Rp 450 ribu, namun keburu ditangkap polisi sebelum transaksi berhasil dilakukan.

"Pelaku sudah beberapa kali mendapat sabu dari saudara B (DPO) dan menjualnya kepada orang lain. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsidair Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," jelas Kompol Edi.

Ancaman hukumannya tidak main-main, yaitu penjara seumur hidup atau hukuman minimal 5 tahun penjara.

"Saat ini pelaku dan barang bukti telah kami bawa ke Mako Polresta Surakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut," imbuhnya.

Dalam operasi pemberantasan narkoba yang berlangsung selama bulan ini, Polresta Surakarta telah mengungkap 18 kasus dengan total 24 tersangka.

Dari jumlah tersebut, sembilan pelaku merupakan residivis yang kembali berurusan dengan hukum atas kasus yang sama.

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi sabu seberat 34,31 gram dan ganja seberat 19,61 gram.

"Kasus-kasus ini berhasil kami ungkap di berbagai lokasi, termasuk permukiman warga, kos-kosan, jalan raya, hingga lokasi lainnya di Kota Surakarta," ujar Kompol Edi.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa upaya pemberantasan peredaran narkotika akan terus digencarkan guna menciptakan lingkungan yang aman dan bebas narkoba.

"Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif dengan melaporkan dugaan peredaran narkoba di lingkungannya. Kolaborasi antara aparat dan masyarakat sangat penting untuk mencegah penyalahgunaan narkotika," pungkas Kasat Resnarkoba. (atn)

Editor : Damianus Bram
#pengedar narkoba #sabu #polresta surakarta #polisi