RADARSOLO.COM- Modus kejahatan jenis ini merupakan gaya lama. Tapi tetap dimainkan untuk mengeruk uang nasabah di ATM.
Ya, modus ganjal ATM.
Tim Resmob Polresta Solo berhasil membekuk para pelaku.
Dalam aksinya yang sudah dilakukan lintas provinsi, mereka menggasak uang korban hingga puluhan juta rupiah.
Kasatreskrim Polresta Solo AKP Prastiyo Triwibowo menjelaskan, dari 5 pelaku yang dibekuk, 2 diantaranya ke Polres Karanganyar karena beraksi di wilayah hukum setempat.
"Dari hasil rekonstruksi awal, tiga pelaku beraksi di Solo, sementara dua lainnya beroperasi di luar Solo," kata Prastiyo, Senin (24/2).
Kelima pelaku ganjal ATM ditangkap, Sabtu (22/2) malam.
Terlebih dahulu mereka dibuntuti Tim Resmob Polresta Solo dari wilayah Jawa Timur.
Polisi akhirnya meringkus mereka di simpang empat Patung Wisnu, Jalan Ahmad Yani, Solo.
Tiga pelaku yang diamankan Polresta Solo adalah:
- Amrullah alias Amrul, 45.
- Dafrisman Muklis, 36.
- Heru Purwoko, 39.
Ketiganya merupakan warga Provinsi Lampung dan diketahui telah beraksi di berbagai wilayah di Pulau Jawa.
Adapun total TKP-nya mencapai 42 titik. Di Kota Solo, kawanan ini beraksi di tiga lokasi.
Salah satu lokasi yang dilaporkan adalah mesin ATM di minimarket di Jalan Letjen Sutoyo, Nusukan, Kecamatan Banjarsari. Tepatnya di depan SMA 5 Solo.
Sindikat ini menggunakan modus mengganjal mulut ATM dengan tusuk gigi untuk mengelabui korban.
Mereka berpura-pura sebagai pengguna ATM dan menunggu calon korban datang.
Ketika korban mencoba memasukkan kartu ATM namun gagal, salah satu pelaku berpura-pura membantu.
Pada saat itu, pelaku diam-diam menukar kartu ATM korban dengan kartu lain yang sudah dipotong agar tetap bisa masuk ke dalam mesin.
Setelah korban mencoba beberapa kali memasukkan PIN, pelaku lain yang berpura-pura mengantri mengintip nomor PIN yang diketik korban.
Setelah mendapatkan PIN, para pelaku meninggalkan lokasi dan segera menuju ATM lain untuk mengurus uang korban.
"Dalam aksinya, pelaku membobol saldo korban senilai Rp 62 juta," ungkap Kasatreskrim.
Masing-masih kawanan ini memiliki tugas berbeda:
Amrullah - mengganjal ATM dengan tusuk gigi.
Dafrisman Muklis– mengantre, mengintip PIN korban, serta menukar ATM korban dengan kartu palsu.
Heru Purwoko – Sopir yang siap membawa para pelaku kabur setelah beraksi.
"Cara kerja mereka sangat sistematis. Setelah mendapatkan PIN, mereka langsung menarik dan mentransfer uang korban ke rekening mereka," jelas Prastiyo.
Para pelaku akan dijerat pasal 363 KUHP dengan hukuman 9 tahun penjara. (atn/wa)
Editor : Tri wahyu Cahyono