RADARSOLO.COM – Seorang pria asal Kabupaten Klaten, SW alias Gimin (37), ditangkap polisi saat mengambil paket sabu di pinggir Jalan Sunan Kalijaga, Kelurahan Penumping, Kecamatan Laweyan, Solo.
Alih-alih memanfaatkan bulan puasa untuk bertaubat, Gimin justru terjerat dalam penyalahgunaan narkotika.
Ia kini harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah diamankan oleh Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Surakarta.
"Pelaku diamankan oleh tim opsnal Sat Resnarkoba Polresta Surakarta di pinggir Jalan Sunan Kalijaga, Kelurahan Penumping, Kecamatan Laweyan. Saat digeledah, petugas menemukan satu paket sabu dalam penguasaannya," ujar Kasat Resnarkoba Polresta Surakarta, Kompol Edi Hartono, Kamis (13/3/2025).
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku membeli sabu dari seseorang berinisial D, yang saat ini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Gimin mengaku membayar Rp 400 ribu untuk mendapatkan barang haram tersebut.
"Menurut pengakuannya, sabu ini akan digunakan sendiri. Dia mengklaim baru sekali mencoba, tetapi langsung kecanduan. Namun, kami tidak percaya begitu saja dan masih terus melakukan pendalaman," lanjut Kompol Edi.
Selain satu paket sabu, polisi juga menyita barang bukti lainnya, yaitu 1 unit sepeda motor yang digunakan pelaku, 1 unit handphone Redmi, 1 plastik klip transparan berisi sabu.
Kini, pelaku telah diamankan di Mako Sat Resnarkoba Polresta Surakarta untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
"Selanjutnya, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku beserta barang buktinya kami amankan guna penyidikan lebih lanjut," tegas Kompol Edi.
Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), Subsidair Pasal 112 ayat (1), serta Lebih Subsidair Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Jika terbukti bersalah, Gimin terancam hukuman penjara minimal 5 tahun hingga 20 tahun. (dam)
Editor : Damianus Bram