RADARSOLO.COM – Pengusaha kuliner Puspo Wardoyo menghadapi gugatan hukum tak terduga. Setelah melaporkan kasus dugaan penipuan investasi Rp 5,4 miliar, ia justru digugat balik oleh AM, warga Bekasi yang sebelumnya menjadi terlapor dalam kasus ini.
Gugatan perdata tersebut telah resmi didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Solo dan kini memasuki tahap persidangan.
Kasus ini bermula ketika Puspo Wardoyo bertemu AM di Rawa Sari, Cempaka Putih, Jakarta Pusat beberapa bulan lalu.
Dalam pertemuan tersebut, AM menawarkan kerja sama investasi untuk membangun pabrik makanan di Jeddah, Arab Saudi, yang akan dikelola oleh Wong Solo Group.
Investasi tersebut disebut-sebut membutuhkan dana Rp 300 miliar.
Tertarik dengan peluang bisnis tersebut, Puspo Wardoyo mentransfer dana awal sebesar Rp 5,4 miliar kepada AM. Namun, hingga kini, proyek yang dijanjikan tak kunjung terealisasi.
"Saya sudah transfer sekitar Rp 5,4 miliar, tapi tidak ada kejelasan soal pembangunan pabrik di Jeddah. Saya minta uang saya kembali, tapi tidak membuahkan hasil. Akhirnya, saya melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya," ungkap Puspo, Jumat (14/3/2025).
Lebih lanjut, AM mengklaim memiliki hubungan dengan keluarga Cendana, keluarga mantan Presiden Soeharto. Namun, setelah ditelusuri, klaim tersebut ternyata tidak benar.
"Saya sudah cek, ternyata tidak ada kaitannya dengan Cendana. Saya hanya ingin uang saya kembali, tapi nyatanya tidak bisa," tambahnya.
Karena merasa ditipu, Puspo akhirnya melaporkan AM ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya pada Desember 2024. Saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan.
Setelah dilaporkan ke polisi, AM justru menggugat balik Puspo Wardoyo secara perdata di PN Solo dengan tuntutan sebesar Rp 60 miliar.
Dalam gugatan tersebut, AM menuduh Puspo melakukan pencemaran nama baik dengan menyebarkan informasi yang dianggap sebagai fitnah.
Kuasa hukum Puspo Wardoyo, M. Kalono, membantah tuduhan tersebut dan menegaskan bahwa kliennya tidak pernah melakukan pencemaran nama baik.
"Mereka bersikeras bahwa klien kami menyebarkan berita fitnah terkait kasus ini, padahal beliau tidak pernah menggelar konferensi pers," ujar Kalono.
Saat ini, perkara tersebut telah memasuki tahap mediasi di PN Solo pada Kamis (13/3/2025). Namun, proses mediasi gagal mencapai kesepakatan, sehingga sidang akan dilanjutkan pekan depan.
"Karena mediasi tidak membuahkan hasil, sidang akan berlanjut dalam waktu dekat," tambah Kalono.
Saat ini, dua kasus hukum berjalan secara bersamaan. Di satu sisi, AM tengah diselidiki atas dugaan penipuan investasi, sementara di sisi lain, Puspo Wardoyo harus menghadapi gugatan perdata sebesar Rp 60 miliar.
Persidangan akan terus berlanjut pekan depan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. (atn)
Editor : Damianus Bram